jpnn.com - JAKARTA - Passing grade honorer kategori dua (K2) akan ditentukan usai tes kompetensi dasar (TKD) yang digelar 3 November. Perlakuan khusus ini menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo karena standar kompetensi honorer K2 tidak setinggi pelamar umum.
"Kalau passing grade pelamar umum lewat tes lembar jawab komputer (LJK) sudah kita tentukan pada 18 Oktober. Sedangkan honorer K2 tunggu hasil tesnya dulu," kata Eko kepada JPNN, Sabtu (2/11).
BACA JUGA: 8 Honorer K2 Kota Serang Diduga Manipulasi Berkas
Dia menambahkan, ada tiga sub tes yang akan dites besok, yaitu tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelengensi umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Jika dengan sistem CAT, nilai ambang batasnya 250 terdiri dari TKP 105, TIU 75, dan TWK 70, maka LJK pelamar umum ditetapkan 242. Di mana terdiri dari TKP 108, TIU 70, TWK 64.
"Kita tidak bisa menetapkan passing grade honorer K2 lebih awal karena sangat riskan dan rawan. Bila ketinggian dan banyak yang tidak lolos, akan menimbulkan masalah juga," ucapnya.
BACA JUGA: Penerimaan CPNS jadi Ajang Suap
Dia mengimbau, seluruh honorer K2 yang akan mengikuti TKD, mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Ini agar bisa mengisi 100 soal yang disiapkan panitia pelaksana nasional.
"Kuncinya sekarang ada di honorer, kalau mau lulus harus belajar serius agar bisa menjawab seluruh soal dengan baik," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Kader Demokrat Dibolehkan Gabung Ormas Anas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tri Dianto: Saya Pendukung Fanatik Anas, Bukan Timses
Redaktur : Tim Redaksi