jpnn.com - jpnn.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan suami istri pembuat vaksin palsu, Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurrahman dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
JPU Andi Adikawira dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (6/3), menyatakan Rita dan Hidayat bersalah sesuai dengan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009.
BACA JUGA: Alasan Saiful Ajak Istri Beraksi, Wow!
“Dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, dan denda masing-masing Rp 300 juta, subsider enam bulan penjara,” kata Andi kepada GoBekasi (Jawa Pos Group) usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi.
Menurut Andi, tuntutan tersebut mempertimbang fakta-fakta persidangan yang digelar sebelumnya.
BACA JUGA: Saat Istri Berhalangan, Saiful Ajak Erfan
Jaksa sebelumnya menghadirkan sejumlah saksi seperti kepolisian, Badan POM, Kemenkes, Ahli Pidana, PT Biomarma, PT Aventis, GSK, perusahaan swasta, sejumlah terdakwa yang menjadi saksi.
“Dari sejumlah saksi, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan,” kata dia.
BACA JUGA: Komeng Umpankan Desy ke Lelaki Lain, Lantas...
Dalam dakwaan,Hidayat Taufiqurroham dan Rita Agustina memproduksi lima jenis vaksin palsu sejak 2010 hingga Juni 2016 di rumahnya di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala II Blok M29 RT 9 RW 35, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Vaksin yang dipalsukan ialah jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin.(kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Bapakmu di Rumah, Sudah Mamak Bunuh
Redaktur & Reporter : Yessy