jpnn.com - jpnn.com - M Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI, langsung merespon dengan keras OTT terhadap hakim MK Patrialis Akbar. Dia mendesak ada revisi UU MK terkait proses rekrutmen.
"Ya, kalau memang benar (terbukti), saya ucapkan Innalillahi wainnailahi rojiun. Harusnya Ketua MK memberikan contoh sebagai seorang negarawan, bukan malah melakukan keculasan," katanya, saat ditemui di kompleks DPR RI, Kamis (26/1) sore.
BACA JUGA: Pernah Digarap KPK, Bos Impor Itu Suap Hakim MK
Dia mengungkit kembali bagaimana proses seorang Patrialis Akbar sampai akhirnya bisa menjadi hakim MK. Saat itu, lanjut dia, banyak pihak yang melontarkan kritik karena rekrutmennya di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, dilakukan dengan tertutup.
"Waktu itu saya ingat betul, Tidak ada yang tahu seperti apa (proses rekrutmennya, red) tiba-tiba jadi hakik MK," paparnya.
BACA JUGA: Tangkap Patrialis Akbar, KPK: Ini Murni Info Masyarakat
Berdasarkan proses yang seperti itulah, maka lahir hakim yang seperti ini. Karena itu, Nasir akan mendesak untuk dilakukan revisi terhadap UU MK, terutama masalah rekrutmennya.
"Ya harusnya proses itu dilakukan secara terbuka, semua orang tahu. Transparan. DPR, Presiden, dan MA bisa terlibat dalam rekrutmen tersebut," tandasnya. (dkk/jpnn)
BACA JUGA: Agar Impor Daging Lancar, Minta Tolong Patrialis Akbar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desas-desus Gratifikasi Seks dalam Kasus Patrialis
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad