jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka perlahan-lahan proses terjadinya suap antara bos impor daging Basuki Hariman dengan Patrialis Akbar melalui perantara Kamaluddin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Patrialis dan Kamaluddin sempat bertemu di lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (30/1).
BACA JUGA: Geledah Markas Penyuap Patrialis, Penyidik KPK Angkut..
Menurut Febri, dalam pertemuan itu diduga terjadi transaksi antara Kamaluddin dan Patrialis.
"Sebelum OTT (operasi tangkap tangan) sudah bertemu di sana. Pada saat itulah indikasi transaksi terjadi," ujar Febri di gedung KPK, Senin (30/1).
BACA JUGA: Cari Pengganti Patrialis, Jokowi Bakal Bentuk Pansel
Setelah pertemuan itu, Patrialis kembali ke kantornya di gedung MK, Jakarta Pusat.
Penyidik memang tidak langsung menangkap Patrialis saat itu. Sebab, Febri beralasan, penyidik harus memastikan jika transaksi benar-benar terjadi.
BACA JUGA: KPK Isyaratkan Sentuh Delapan Hakim MK
Setelah yakin transaksi terjadi, penyidik kemudian mengamankan Kamaluddin di lapangan golf Rawamangun.
Keyakinan bertambah kuat karena saat menangkap Kamaluddin ditemukan draf putusan MK tentang uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Draf itu sudah berpindah tangan dari Patrialis kepada Kamaluddin.
"Tim juga sudah memastikan draf yang sudah berpindah tangan tersebut sama dengan draf asli yang ada di MK yang belum dibacakan," katanya.
Tim kemudian bergerak ke salah satu kantor Basuki di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Di sini penyidik mengamankan Basuki dan sekretarisnya, NG Fenny yang diduga sebagai pemberi suap kepada Patrialis lewat Kamaluddin.
Setelah Kamaluddin, Basuki, dan NG Fenny diamankan, penyidik malam harinya meringkus Patrialis yang tengah bersama rekan wanitanya di Grand Indonesia, Jakpus.
"Ketika penangkapan KM dan kami temukan draf putusan MK 129 yang jadi objek persoalan utama, baru kami mengejar ke Sunter. Kemudian ke GI mengamankan PAK," jelasnya.
Febri menambahkan, penyidik juga sudah mengantongi pertemuan-pertemuan yang dihadiri para tersangka untuk mengatur putusan uji materi UU 41/2014 seperti yang diinginkan Basuki.
Menurut dia, pertemuan maupun kesepakatan yang terjadi oleh pihak-pihak yang terlibat itu akan dibuka di persidangan.
"Kami akan sampaikan secara terang benderang saat sidang, termasuk bagaimana pihak-pihak mengatur dan konsensus, terjadinya transaksi, dan terjadinya OTT," ungkapnya
Karenanya Febri menegaskan, OTT ini sudah sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Meskipun, saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti uang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Diciduk, Busyro: KPK Tak Bermain Politis
Redaktur & Reporter : Boy