Adapun yang dikaji oleh Tim 20 di antaranya menyangkut adat istiadat dan lokasi negara kunjungan TKI, sistem hukum di negara tujuan penempatan TKI, kasus-kasus hukum yang sering menimpa TKI, ketentuan perlindungan HAM dan hak-hak yang harus diperoleh TKI seperti gaji, asuransi dan hak libur.
"Seluruh hasil ini akan diberikan secara sederhana melalui modul bagi calon TKI dan sudah koordinasi dengan Menakertrans dan Kemenlu," kata Patrialis di Istana Negara, Kamis (23/6).
Pemerintah saat ini, kata Patrialis terus melakukan koordinasi dengan pemerintah tujuan TKI diantaranya seperti Arab Saudi, Malaysia, RRC dan Singapura
BACA JUGA: Biaya Angkutan Haji Naik Lagi
Direncanakan atase hukum dan HAM akan berdiri di masing-masing negara tersebut."Selama ini pemerintah telah berupaya melakukan perlindungan masalah TKI
Sementara itu Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya akan melakukan seleksi ketat untuk pengiriman TKI ke LN
BACA JUGA: KBRI Sering Dapat Protes Lindungi WNI
Bagi TKI yang dinilai tidak siap, maka tidak akan diberangkatkan.Pemerintah dikatakannya telah mengeluarkan soft moratorium Januari 2011 lalu, di antaranya memuat regulasi dan sosialisasi
"Sejak regulasi dan sosialisasi ini dilakukan, penurunan jumlah pengiriman TKI sudah turun signifikan 50 persen
BACA JUGA: Haji 2010, Keterlambatan Penerbangan 345 Kali
Artinya sudah berdampak positif dari yang biasanya mencapai 1.000 orang per hari," kata Muhaimin.(afz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Klaim Banyak Selamatkan TKI Bermasalah
Redaktur : Tim Redaksi