Pedagang Daging Anjing-Babi Permasalahkan Label Halal

Uji Materikan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan

Rabu, 12 Januari 2011 – 06:11 WIB

JAKARTA - Kewajiban untuk mencantumkan label halal dalam setiap produk hewan yang diproduksi dan dipasarkan di Indonesia ternyata mendapat tentangan dari beberapa kalangan, terutama para pedagang daging babi dan anjingKarena itu, kemarin, sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ke Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA: Susno Duadji Punya KTP Aspal



Mereka yang mengajukan permohonan uji materi adalah I Griawan Wijaya dan Bagus Putu Mantra, yang merupakan pedagang daging babi di Pasar Badung Bali; Netty Retta Herawati Hutabarat, pedagang daging anjing di Jatiasih Bekasi; dan Deni Juhaeni


Undang-undang yang diajukan untuk menjalani uji materi ada Undang-undang No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

BACA JUGA: Harga Paspor Gayus Hampir Semilyar

Agus Prabowo, kuasa hukum para pemohon menjelaskan pasal yang dipermasalahkan adalah pasal 58 ayat 4


Dimana dalam pasal tersebut diterangkan bahwa produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal

BACA JUGA: Remunerasi Hanya Boroskan Uang Negara

"Kewajiban itu sangat membebaniKan mereka tidak mungkin bisa memenuhinya," kata Agus

Dia menerangkan, yang paling dirugikan dalam pasal tersebut adalah para pedagang daging anjing dan babiSebab, lanjut dia, menurut UU 58 ayat 4 produk hewan babi dan ternak babi yang berlaku umum, masuk kategori tidak halalJadi sangat tidak mungkin para pedagang tersebut memenuhi aturan dalam undang-undang tersebut

Kata Agus, dengan diberlakukannya UU No 18/2009, para pemohon dihalangi untuk menjalankan usaha dan kegiatan yang sudah dijalaninya sejak lamaPadahal pekerjaan untuk menjual daging anjing dan babi merupakan usaha untuk memenuhi kebutuhan hiduo mereka"Kan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup sudah dijamin UUD 1945," katanya

Agus mengatakan, Mahkamah Konstitusi juga harus mempertimbangkan dampak diberlakukannya UU tersebut untuk seluruh masyarakat Indonesia"Dampaknya bukan hanya pemohon sajaKan Indonesia terdiri dari banyak suku bangsa dan agama," ujarnyaDia lalu menyebut daerah Sulawesi Utara dan Bali yang berpenduduk kristiani dan tidak diharamkan memakan daging anjing dan babi(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyitaan untuk Miskinkan Koruptor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler