JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM tidak ingin kasus Toni Togar yang bisa mengontrol aksis terorisme dari penjara terulangApalagi, terungkap bahwa kelompok teroris berencana membebaskan kawan-kawan mereka di penjara lewat penyerangan bersenjata
BACA JUGA: Anggota DPR Nilai Daerah Kurang Sigap Atasi Bencana
Karena itu, sejumlah langkah preventif disiapkan
BACA JUGA: Staf Khusus Presiden Akui Mentawai Belum Tertangani
"Kita pastikan tidak akan ada lagi kasus seperti Toni Togar di Medan," tegas Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Sabtu (30/10)Patrialis mengaku sudah memerintahkan jajaran Kemenkum HAM untuk memperketat pengamanan di LP (lembaga pemasyarakatan) yang menampung napi kasus terorisme
BACA JUGA: Jaksa Nakal Kaltim Hanya Dimutasi ke Jambi
Patrialis juga menjamin sipir yang terlibat kasus Toni Togar akan diberi sanksi"Kita akan lihat sejauh mana perannyaTentu ada sanksi administratif sampai pidana yang bisa diterapkan," kata menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.Hingga awal Oktober 2010, pelaku terorisme yang masih menjalani hukuman di LP berjumlah 126 orangMereka tersebar di sejumlah LP di wilayah Sumatera dan Jawa
Patrialis meminta seluruh stafnya tidak bermain api dalam kasus terorismeTermasuk, memberikan bantuan bagi napi kasus itu untuk melakukan aksinya kembali"Kalau masih ada yang berani berbuat itu, saya akan tindak tegas," janjinya
Keterlibatan narapidana terorisme seperti Toni Togar dari dalam penjara bukan kali pertamaPada 2005, Imam Samudera (sudah dieksekusi) berhasil komunikasi dengan jaringannya dari LP Kerobokan, BaliImam dibantu oknum sipir Beny Irawan yang memasukkan laptop ke selnyaBenny pun divonis hukuman lima tahun penjara pada 2007
Ada juga napi Iwan Darmawan alias Rois yang berkomunikasi intensif menggunakan delapan ponsel dari LP CipinangRois diketahui telah berhubungan dengan Dulmatin (tewas) untuk mempersiapkan kamp pelatihan di Jalin Jantho, AcehKarena perannya itu, Rois dipindah ke LP Nusakambangan pada Mei 2010(JP 14/5/2010)
Rois ditangkap di rumah kontrakannya di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada November 2004Dia didakwa sebagai perencana pengeboman Kedubes Australia pada 9 September 2004 bersama Azhari Husin dan Noordin MTop.
Rois dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan pada 13 September 2005Demikian pula rekannya, Abdul Hasan, yang juga terlibat dalam pengeboman Kedubes AustraliaKedua terpidana mati itu kini menempati sel dengan pengamanan khusus di Nusakambangan.
Terpisah, Kabidpenum Mabes Polri Kombespol Marwoto Soeto menjelaskan, saat ini Toni Togar masih diperiksa intensif Densus 88"Pekan depan akan ditentukan statusnyaYang jelas, sekarang dia kan memang masih menjalani hukuman," katanya
Terkait skenario kelompok itu untuk menyerang penjara dan membebaskan teman-teman mereka, kata Marwoto, Densus 88 sudah mengantisipasi"Pola dan target itu sebenarnya sudah terungkap sejak Sonata (Abdullah Sonata, Red) ditangkap di Klaten pada 23 Juni lalu," jelasnya.(rdl/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dia Bicara di Koran, Kita di Koran
Redaktur : Tim Redaksi