jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai tersangka penerima suap. Lembaga antirasywah itu pun bergerak cekatan setelah menjerat Patrialis dengan menggeledah ruang kerjanya di MK.
Penyidik KPK sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi datang ke gedung MK. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, ada lima orang penyidik yang menggeledah ruang kerja Patrialis.
BACA JUGA: Pemerintah Segera Siapkan Pengganti Patrialis, tapi...
"Sudah dari tadi jam 02.00 WIB sampai jam 06:00 WIB penggeledahan," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Jumat (27/1).
Tapi bukan hanya ruangan kerja Patrialis yang digeledah. Sebab, penyidik KPK juga menyasar ruang kerja hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul.
BACA JUGA: Patrialis Ditangkap, Presiden Prihatin, Sangat Prihatin
Menurut Fajar, penyidik membawa sejumlah berkas dari tiga ruangan kerja hakim MK itu. Namun, Fajar mengaku tak tahu dokumen-dokumen yang dibawa penyidik. ”Mungkin yang dianggap relevan," katanya.
Seperti diketahui, KPK menangkap Patrialis bersama sepuluh orang lainnya di tiga lokasi berbeda. Yaitu lapangan golf Rawamangun, Sunter dan Grand Indonesia.
BACA JUGA: Fadli Zon: Musibah buat Patrialis, Tragedi bagi MK
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam yang diikuti gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka. Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pembahasan judicial review atau uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin (KM) sebagai perantara.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka pemberi suap. Yakni pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.(cr2/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK belum Sentuh Hakim MK Selain Patrialis
Redaktur : Tim Redaksi