Payung Hukum Layanan Digital Banking Mudahkan Transaksi

Jumat, 28 September 2018 – 14:46 WIB
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan payung hukum bagi bank yang memberikan layanan perbankan digital tanpa harus datang ke kantor cabang bank.

Langkah itu membuat keinginan bertraksaksi online kini semakin mudah.

BACA JUGA: Perusahaan Pegadaian yang Berizin Hanya 10

Saat ini, 80 di antara 114 bank menyelenggarakan transaksi e-banking. Dua di antaranya sudah menggelar digital banking.

Yaitu, BTPN dan DBS. Dua bank tersebut memperbolehkan calon nasabah membuka rekening hanya dengan menggunakan ponsel.

BACA JUGA: Siap Terima Mandat OJK, BEI Rapikan Infrastruktur MTN

Sebelumnya, pembukaan rekening dengan metode seperti itu terbentur aturan yang mengharuskan proses identifikasi nasabah atau know your customer (KYC).

KYC harus dilakukan dengan tatap muka. Selain itu, juga ada penyerahan data calon nasabah seperti KTP.

BACA JUGA: Shopee Pede Transaksi Naik 3 Kali Lipat saat Ramadan

Artinya, calon nasabah harus datang ke kantor cabang bank untuk membuka rekening.

Dengan aturan baru, yakni POJK No 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum, KYC dapat dilakukan secara cepat dan dengan beragam metode biometrik.

Misalnya, mengunggah foto KTP, scan (memindai) wajah, sidik jari, atau retina mata calon nasabah.

Namun, untuk dapat melakukan proses KYC tersebut, bank harus bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

”Mereka (bank) harus bikin kerja sama dengan yang memiliki akses itu (Ditjen Dukcapil, Red),” kata Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Antonius Hari, Kamis (27/9).

Selain memudahkan, praktik digital banking akan menimbulkan efisiensi pada industri perbankan.

Sebab, teknologi digital banking akan mengurangi kebutuhan tenaga kerja dan biaya-biaya lain.

OJK hanya memperbolehkan bank umum kelompok usaha (BUKU) II, III, dan IV untuk menerapkan aturan itu.

Artinya, bank yang memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun tidak dapat menerapkan digital banking.

Selain itu, OJK hanya memperbolehkan bank dengan profil risiko 2 (baik) dan 1 (sangat baik).

Bank tersebut harus mempunyai SDM dan infrastruktur yang andal. Bank juga tidak pernah atau jarang sekali mengalami masalah.

”Akan tetapi, itu kualitatif sekali, ya, adjustment-nya,” kata Anton. (rin/c25/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Wakaf Bisa Entaskan Kemiskinan dan Ketimpangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler