JAKARTA - Pasca terjadi penyerangan pengikut aliran Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang Minggu lalu (6/2), Kementerian Agama (Kemenag) mempertimbangkan tekanan evaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang AhmadiyahKemenag menilai, penyerangan yang berujung tewasnya tiga pengikut Ahmadiyah itu, pertanda SKB tersebut jalan ditempat.
Sekjen Kemenag Bahrul Hayat menjelaskan, pihaknya menerima masukan dari publik supaya pemerintah mengkaji ulang SKB tersebut
BACA JUGA: Kepala Polisi Australia Sambangi Bareskrim
Namun, untuk kepastian aspek-aspek evaluasi butir-butir SKB, Kemenang dan lembaga lainnya harus melakukan kajian yang lebih dalamBACA JUGA: Tiga TNI Penerima Suap Sudah Ditahan
Sosialisasi bagi pengikut Ahmadiyah masih kurangBACA JUGA: SBY Minta Kembali pada SKB 3 Menteri
"Kami akui itu," jelas Bahrul.Buntut dari lemahnya sosialiasasi SKB tersebut, masih munculnya aksi-aksi brutal terhadap pengikut AhmadiyahKemenag sendiri ogah dikatakan sebagai biang keladi lemahnya sosialisasi tersebutBahrul menjelaskan, pihaknya sudah menurunkan tim Kemenang tingkat kabupaten dan kota untuk sosialisasiDari kejadian penyerangan yang berujung kematian tersebut, Kemenang bakal lebih miningkatkan pembinaan dan sosialisasi SKB tersebut.
Lemahnya penerapan SKB disebabkan karena organisasi yang diterapkan AhmadiyahMenurut sumber di lingkungan kemenag, Ahmadiyah menjalankan sistem organisasi yang rapiYaitu, anggota tidak boleh keluar jika pemimpin tidak memberikan izin"Padahal ada anggota yang mau keluar, dan berbaur dengan masyarakat," terang sumber di lingkungan KemanagPerosalan sistem organiasi tersebut yang membuat SKB sulit berjalan di tingkat masyarakat bawah.
Dia menjelaskan, penerapan SKB yang tidak berjalan baik cukup disayangkanApalagi, SKB yang diteken oleh Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung pada 2008 itu tidak terbentuk dalam tempo singkat"SKB itu tidak ujug-ujug adaSKB itu lahir dari kajian yang mendalam," kata dia.
Selain muncul tekanan untuk mengevaluasi SKB, pemerintah juga terus ditekan untuk membubarkan AhmadiyahTerkait tekanan ini, Bahrul menjelaskan jika pembubaran Ahmadiyah bias melalui tiga pintu"Semua pintu masih terbuka," kata diaTiga pintu pembubaran tersebut adalah, Presiden mengeluarkan instruksi langsung jika Ahmadiyah sebagai organiasi terlarang.
Pintu pembubaran selanjutnya adalah melalui pembatalan badan hukum Ahmadiyah yang sudah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAMPintu ketiga yang bisa ditempuh adalah, Mahkamah Agung mencabut izin Ahmadiyah yang selama ini berbentuk organisasi massaNamun, Bahrul menjelaskan pembahasan saat ini masih belum mengarah kepada pembubaran AhmadiyahDia menegaskan, tindakan yang mendesak adalah mengevaluasi penerapan SKB di tingkat masyarakat bawah.
Sementara itu, kantor Pengurus Besar (PB) Ahmadiyah di Jalan Balik Papan I - 40 dijaga 20-an polisi dari Polsek Metro Gambir dan Polres Jakarta PusatPenjagaan ini dilakukan mulai Minggu malam laluMenurut petugas, penjagaan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi jika ada penyerangan terhadap markas Ahmadiyah tersebut.
Kantor PB Ahmadiyah itu menyatu dengan Masjid Al HidayahDari depan, yang tampak adalah masjidSore kemarin (7/2) belasan pengikut Ahmadiyah terlihat Salat Asar berjamaahSementara di luar pagar, polisi bersenjata terus berjagaJuru Bicara PB Ahmadiyah Zafrullah APontoh, ditunjuk sebagai imam dalam salat tersebut.
Setelah salat, Zafrullah bergegas menuju ruang belakang masjid untuk menggelar pertemuan rutinSebelum rapat dimulai, dia menjelaskan sikap PB Ahmadiyah terkait penyerangan di Pandeglang"Kami menyerahkan semuanya kepada polisiKami selalu menempuh jalur hukum, " kata diaPB Ahmadiyah juga mewanti-wanti supaya anggotanya tidak melakukan aksi balasan.
Secara luas, Zafrullah mengatakan PB Ahmadiyah menginstruksikan kepada seluruh anggota yang tersebar di penjuru negeri untuk tidak panik"Tetap menjalankan ibadah seperti biasa, dan banyak berdoa," pesannya
Pria 58 itu menampik tudingan jika Ahmadiyah tidak menjalankan SKBMenurut dia, selama ini Ahmadiyah sudah menjalankan aturan yang dibeber dalam SKB itu"Kami sadar dengan SKB itu kami dibatasi," kata ZafrullahSelama ini, anggota Ahmadiyah menyebarkan ajaran khusus ke internalSelain itu juga ke keluarga untuk meneruskan ajaran.
Lantas apakah jumlah anggota Ahmadiyah stagnan? Zafrullah mengatakan jika jumlah anggotanya meningkatDiperkirakan, jumlahnya mencapai 400 ribu orang"Tapi kami tegaskan, tidak pernah menggelar tabligh di tempat umum," kata dia
Lalu bagaimana jumlahnya bisa meningkat? Dia mengatakan orang-orang baru di Ahmadiyah itu diantaranya datang dari keluarga inti"Bapaknya sudah masuk, rata-rata anaknya ikutKan bertambah," papar ZafrullahSelain itu, penambahan anggota juga datang dari orang-orang yang sukarela mau masukMenurut Zafrullah, orang-orang tersebut mengaku mendapatkan ilham lewat mimpi"Kami tidak pernah mengajak masyarakat umumTapi jika ada yang mau masuk kami tidak bisa menolak," katanya.
Dengan terus munculnya aksi penyerangan, Zafrullah mengaku tidak kampok atau mau keluar dari AhmadiyahMenurutnya, masuk Ahmadiyah adalah persoalan keyakinanLalu bagaimana dengan anggota yang lain? "Saya kira sama, tidak perlu ada ketakutan," pungkasnya(wan/zul)
Isi SKB Tiga Menteri tentang keberadaan Ahmadiyah:
1Memberi peringatan dan memerintahkan warga masyrakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atan mengusahakan dukungan umum, melakukan penafsiran tentang agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan agama yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama.
2Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut anggota dan anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok ajaran agama Islam yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad.
3Penganut anggota dan anggota pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana yang dimaksud dalam diktum ke-1 dan ke-2 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk organisasi dan badan hukumnya.
4Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan atau tindakan melawan hukum terhadap penganut anggota dan anggota pengurus JAI.
5Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dalam diktum ke-1 dan ke-4 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk organisasi dan badan hukumnya.
6Memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka penanganan dan pengawasan pelakanaan bersama ini.
Keterangan:
- Ditandangatani pada 2008 oleh, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung.
- Mengatur anggota Ahmadiyah dan umat beragama lainnya.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 342 Kali Ahmadiyah Diserang
Redaktur : Tim Redaksi