Tiga TNI Penerima Suap Sudah Ditahan

Selasa, 08 Februari 2011 – 06:16 WIB

JAKARTA - Tiga anggota TNI yang ikut menerima travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI yaitu Darsup Yusuf, Sulistyadi dan Suyitno, dipastikan telah ditahan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNITiga mantan legislator dari Fraksi TNI/Polri di DPR periode 1999-2004  itu sudah ditahan sejak akhir Januari lalu

BACA JUGA: SBY Minta Kembali pada SKB 3 Menteri



"Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cimanggis, Depok," jelas Kapuspen TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul, Senin (7/2)
Untuk proses selanjutnya, terang Iskandar, pihaknya akan melakukan pendalaman atas dugaan suap tersebut

BACA JUGA: Sudah 342 Kali Ahmadiyah Diserang


     
Sulistiyadi, Suyitno dan Darsup Yusuf menjalani proses militer mengingat mereka aktif sebagai anggota TNI saat hadir pada pemilihan DGS BI yang dimenangi Miranda S Gultom pada 2004
"Kasus itu mereka masih dinas

BACA JUGA: Eksklusifitas Sebabkan Ahmadiyah di Posisi Rawan

Jadi, ketiganya akan diadili secara militer," jelas Iskandar

TNI, kata dia, akan berusaha bersama-sama melaksanakan proses hukum ketiganya, sehingga bisa dilakukan simultan dengan mantan anggota DPR yang kini diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)"Di sana (KPK) action, ya di kami juga actionJadi sama-sama," katanya
     
Dia berharap lamanya proses hukum di militer pun sama dengan proses hukum di KPK sehingga semua selesai secara bersamaan"Biar tiga orang ini sama selesainya dengan yang lain," kata adik politisi Ruhut Sitompul itu

Seperti diketahui, Darsup Yusuf, Suyitno, Sulistyadi dan Udju Djuhaeri adalah anggota FTNI/Polri di Komisi IX DPR periode 1999 yang disebut ikut menerima travellers cheque terkait pemilihan DGS BI pada 2004 yang dimenangi Miranda S GultomNamun dari empat nama itu, hanya Udju yang berasal dari PolriSedangkan Suyitno, Darsup Yusuf dan Sulistyadi adalah anggota TNI.

Udju akhirnya ditangani KPK dan dibawa ke Pengadilan TipikorDalam dakwaan atas Udju Djuhaeri, disebutkan bahwa Sulistyadi, Darsup Yusuf dan Suyitno ikut menerima travellers cheque masing-masing senilai Rp 500 juta dari orang kepercayaan Nunun Nurbaetui yang bernama Aria Malangjudo.

Darsup sendiri saat bersaksi di persidangan atas Udju mengakui adanya pertemuan dengan Arie Malangjudo di kantor Nunun Nurbaeti di PT Wahana Esa Sejati, Jalan Riau, Jakarta PusatSetelah pertemuan itu, Arie Malangjudo membangi-bagikan empat amplop berisi tvarellers cheque kepada Udju, Sulistyadi, Suyitno dan DarsupPada pertengahan Mei tahun lalu, Udju akhirnya divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara.(rdl/agm/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Surati Hosni Mubarak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler