JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ikut angkat bicara seputar insiden penyerangan jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, BantenPeristiwa yang memakan korban jiwa itu dinilai sebagai akibat tidak dipatuhinya SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung, yang disepakati tahun 2008.
"Saya ingin, agar kesepakatan yang dicapai tahun 2008, sebagai satu opsi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah terjadinya bentrokan horisontal, itu sungguh ditepati," kata SBY dalam keterangannya di Kantor Presiden, kemarin (7/2)
BACA JUGA: Sudah 342 Kali Ahmadiyah Diserang
Presiden memerintahkan dilakukan investigasi untuk mengetahui siapa yang tidak menaati kesepakatan tersebut.Selain itu, investigasi menyeluruh juga dilakukan untuk mengetahui sebab, akibat, dan kejadian yang sebenarnya
Tidak hanya itu, SBY juga menyoroti pencegahan yang dilakukan oleh aparat keamanan dan pemerintah daerah setempat
BACA JUGA: Eksklusifitas Sebabkan Ahmadiyah di Posisi Rawan
Itu terkait jika benturan tersebut seharusnya bisa dicegahBACA JUGA: SBY Surati Hosni Mubarak
Termasuk dari kedua belah pihak, siapa yang melakukan pelanggaran hukum, itu juga perlu disanksi," katanya."Sebab, kita tidak bisa memberikan toleransi ini terlagi lagi, terjadi lagi," sambung mantan Menkopolkam ituSBY mengharapkan pejabat di daerah peduli terhadap masalah kerukunan antarumat dan intraumat beragamaTermasuk melakukan antisipasi terjadinya kekerasan"Tentu saya ikut mengucapkan belasungkawa kepada warga yang kehilangan keluarga yang menjadi korban dalam insiden di Banten," tuturnya.
Seperti diketahui, pada 2008 lalu, diterbitkan SKB 3 Menteri merespon gelombang aksi yang menuntut pembubaran AhmadiyahNamun dalam SKB yang berisi enam butir tersebut, tidak disebut secara tegas perintah untuk membubarkan Ahmadiyah
Bunyi SKB itu antara lain, memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan agamaKemudian, memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya, seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
SKB itu juga memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi seusai peraturan perundangan(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keppres Bodong Kenaikan Gaji PNS Kian Menjalar
Redaktur : Tim Redaksi