PBBKB Naik, Bahan Bakar Non-Subsidi Ikut Naik

Kamis, 06 Januari 2011 – 08:36 WIB

SURABAYA - Para pengguna bahan bakar khusus (BBK) non-subsidi di Jawa Timur dipastikan akan makin dibuat pusingPasalnya pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang menjadi salah satu variabel penentu harga BBK non-subsidi mengalami kenaikan

BACA JUGA: Ekspor Nonmigas 2011 Diprediksi Tembus USD 145 Miliar

Jika di tahun 2010 hanya 5 persen, mulai 15 Januari 2010 akan dipatok sebesar 10 persen
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Jatim Nomor 9/2099 tentang PBBKB.

Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Dedy Suhajadi mengatakan, kalangan industri cukup menyayangkan kebijakan Pemprov tersebut

BACA JUGA: Harga Beras Naik, Pemerintah Siapkan Operasi Pasar

Sebab Dedy menilai selama ini sosialisasi yang dilakukan Pemprov masih minim
Padahal kondisi itu akan berimbas pada dunia industri

BACA JUGA: Ekspor Non-Migas Perkuat Target Ekspor 2010

Mengingat konsumen BBK non-subsidi banyak berasal dari kalangan industri"Pastinya ini akan berdampak pada pelaku usahaSebab harga BBM non-subsidi akan naik" ujar Dedy di Surabaya kemarin (5/1).

Menurut Dedy, selama ini Pemrov belum pernah menyosialisasikan rencana kenaikan tersebut, sehingga sampai sekarang para pelaku usaha banyak yang belum mengetahuinya"Bisa banyak komplain dari kalangan industri jika kenaikannnya terkesan tiba-tiba seperti ini," tutur Dedy.

Sejalan dengan Dedy, Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya (LPKS) Paidi Pawiro Rejo juga mengungkapkan pernyataan senadaMenurutnya, kenaikan PBBKB sebesar lima persen tersebut harusnya didahului dengan proses sosialisasi yang intensif"Harusnya digelar hearing antara pengusaha dan PemrovTapi menurutnya hal itu belum pernah terjadi," ungkap Paidi.

Sementara itu, Assisten Manager External Relation PT Pertamina Area Jawa Timur (Jatim), Bali dan Nusatenggara (Nusra) Eviyanti Rofraidah membenarkan rencana kenaikan PBBKB tersebutNamun wewenang menaikkan harga itu bukan domain Pertamina, melainkan Pemprov Jatim"Hak untuk menentukan tarif PBBKB itu mutlak ada di tangan PemprovPertamina hanya menjalankan ketentuan pemberlakukan harga sesuai dengan PBBKB itu," kata Eviyanti

Lebih lanjut Evi mengatakan dengan adanya kenaikan PBBKB tersebut, bisa dipastilan harga BBM non subsidi seperti Pertamax, Pertamax Plus, Bio Pertamax, Dex dan BBM industri akan bertambah mahalSebab, dengan adanya kenaikan harga minyak mentah dunia saja, harga BBK per tanggal 1 Januari 2011 sudah mengalami kenaikan rata-rata sekitar Rp400 per liter hingga Rp 450 per literMeskipun harga BBK non subsidi itu juga bisa turun seiring dengan turunnya harga minyak dunia.

Terkait konsumsi BBM non PSO di Jatim selama tahun 2010, Evi menjelaskan, untuk jenis Premium mencapai sebesar 24.000 kiloliter, minyak tanah sebesar 10.000 kiloliter, Solar sebesar 400.000 kiloliter dan MFO sebesar 1 juta kiloliter"Khusus untuk MFO sangat besar karena bahan bakar jenis itu terkait dengan permintaan dari PLN," ungkap Eviyanti(fif)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Belum Tentukan Calon Pengganti Tjiptardjo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler