PBH DPC Peradi Jakbar 2024-2027 Siap Mengabdi Untuk Masyarakat

Kamis, 01 Agustus 2024 – 00:00 WIB
PBH DPC Peradi Jakbar siap untuk mengabdi kepada masyarakat. Dok: Humas Peradi.

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono melantik jajaran pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) yang diketuai oleh Ridantons Damanik dan sekretaris Evie Khatarina.

“Saya melantik rekan-rekan sebagai pengurus PBH Peradi Jakarta Barat masa jabatan 2024–2027,” kata Dwiyanto dalam siaran persnya, Rabu (31/7).

BACA JUGA: Ribuan Calon Advokat Ikuti UPA yang Digelar DPN Peradi Pimpinan Otto Hasibuan

Dwiyanto menyampaikan selamat kepada jajaran pengurus PBH DPC Peradi Jakbar yang telah dilantik. Dia mengharapkan pengurus PBH ini dapat menjalankan tugasnya, yakni memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau probono kepada masyarakat tidak mampu dan tengah mencari keadilan secara maksimal.

Sekretaris PBH DPN Peradi, Wahyu Nandang Wirawan, menyampaikan, pelantikan pengurus PBH DPC Peradi Jakabar ini berdasarkan ‎Surat Keputusan DPN Peradi Nomor: M.045/Peradi/ DPR/III/2024 tentang Pengangkatan Pengurus Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat masa jabatan 2024–2027.‎

BACA JUGA: 480 Advokat Peradi Siap Bertugas di Seluruh Wilayah Indonesia

Ridantons dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, yang telah mendukung acara pelantikan ini. “Tidak mungkin kegiatan PBH Jakarta Barat bisa berjalan kalau tidak didukung sepenuhnya oleh Bapak Suhendra selaku ketua dan beserta jajarannya karena PBH tidak memiliki dana dan anggaran,” katanya.

Dia mengaku siap mengemban amanah yang diberikan, yakni memberikan probono kepada masyarakat tidak mampu, khususnya yang tengah mencari keadilan sebagaimana amanat UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 bahwa advokat wajib memberikan probono.

BACA JUGA: Keluarga Terpidana & Kuasa Hukum Kasus Vina Cirebon Minta Perlindungan Hukum ke Peradi

“Semoga dengan visi PBH DPC Peradi Jakata Barat sebagai wadah pencari keadilan, khususnya masyarakat yang tidak mampu atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta access to justice,” katanya.

Dia menegaskan semua pengurus dan anggota PBH DPC Peradi Jakbar berkomitmen mencurahkan hati, waktu, dan pikiran ‎untuk membantu masyarakat miskin dalam mencari keadilan.

Ridantons juga mengingatkan jajarannya agar tidak meminta imbalan apapun ketika memberikan ‎bantuan hukum cuma-cuma alias gratis atau probono. Dalam peraturan pemerintah, ada ancama pidana dan denda bagi advokat yang melanggar.

“Tidak diperkenankan meminta bayaran dalam bentuk apapun. Jika itu kita langgar, maka ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan dendanya Rp50 juta,” ucapnya.

Asido yang juga menjabat ketua PBH DPN Peradi menyampaikan, menjadi pengurus PBH ini merupakan panggilan jiwa. “Ini bicara passion, bicara dari hati,” ujarnya.

Asido meminta agar jajaran pengurus PBH DPC Peradi Jakbar yang baru dilantik agar kompak dalam menjalankan tugas, yakni memberikan probono kepada masyarakat miskin.

‎“Saya harapkan supaya teman-teman ke depan benar-benar memiliki passion di hati itu untuk bisa melayani, memberikan bantuan hukum probono. DPC Pradi Jakarta Barat tentunya siap fully support untuk kemajuan PBH Pradi Jakarta Barat,”‎ katanya.

Ketua Panitia Evie Khatarina‎ menyampaikan, pengurus PBH DPC Peradi Jakbar yang dilantik sebanyak 32 orang. Pelantikan dihadiri sejumlah tamu undangan, di antaranya pejabat dari Polrestro Jakbar, Kejari Jakbar, Pengadilan Agama Jakbar, dan Pemkot Jakbar. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler