JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) tidak akan mencampuri proses hukum terhadap dua kadernya yang kini berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni RE Siahaan dan Binahati B BaehaMeski pun keduanya merupakan pimpinan Partai Demokrat tingkat kabupaten/kota, namun DPP tetap tidak akan intervensi.
"Kami tidak akan pernah mengintervensi lembaga penegak hukum," tandas Ketua DPP PD, Ruhut Sitompul, kepada JPNN di Jakarta, kemarin (17/2).
Dijelaskan Ruhut, sikap DPP PD senantiasa didasari pada ada tidaknya fakta-fakta hukum bahwa yang bersangkutan diduga tersangkut kasus korupsi
BACA JUGA: NU-Muhammadiyah, Beda Pandang Soal Kesesatan
"Selama ada fakta dan bukti yang cukup, silakan dilanjutkan," ujar Ruhut yang juga anggota Komisi III DPR itu.Seperti diketahui, RE Siahaan merupakan Ketua DPC PD Pematangsiantar
BACA JUGA: SDA Dinilai Hanya Sibuk Urus Haji
RE Siahaan, mantan walikota Pematangsiantar periode 2005-2010, Senin (6/2), secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan di Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007Bupati Nias, Binahati B Baeha, yang sudah berstatus sebagai tersangka sejak 16 November 2010, dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta, oleh KPK pada 11 Januari 2011
BACA JUGA: Tersangka Kasus PT Batubara BA Belum Ditahan
Binahati ditahan dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan penanggulangan bencana tsunami di Kabupaten Nias tahun 2006Dia diduga menyalahgunakan dana bantuan gempa dari Kemenko Kesra sebesar Rp 9,8 miliarDalam perkara ini, KPK menemukan kerugian keuangan negara Rp 3,8 miliarBinahati disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 20 tahun penjara.Akankah RE Siahaan dan Binahati akan dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPC? Ruhut menjelaskan, pergantian ketua DPC sudah ada mekanismenya, yakni lewat Musyawarah Cabang (Muscab)Dijelaskan Ruhut, antara Muscab dengan proses hukum RE Siahaan dan Binahati, adalah dua hal yang berbedaAlasannya, keduanya baru berstatus sebagai tersangka.
"Yang Siantar Muscabnya tak lama lagiSemua tergantung Muscab, apakah yang bersangkutan maju lagi dan terpilih lagi atau tidak, semua tergantung forum MuscabTidak ada kaitannya dengan proses hukum yang sedang dijalaninya," ujar Ruhut.
Terkait proses penyidikan di KPK terhadap perkara RE Siahaan, kemarin tim penyidik memintai keterangan seorang PNS Pemko Pematangsiantar sebagai saksi, yakni SuhartonoBelum ada keterangan resmi dari pihak KPK kapan RE Siahaan akan dipanggil untuk dimintai keterangan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Isu, Arab Saudi Tolak TKI
Redaktur : Tim Redaksi