JAKARTA- Setelah hampir setahun disidik, kejaksaan memastikan berkas kasus dugaan korupsi di PT Tambang Batubara Bukit Asam, Bandar Lampung akan segera rampungKasus yang menetapkan Direktur Operasional Milawarman dan Direktur Niaga Tindeas Mangeka sebagai tersangka ini, tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Hanya saja, meski berkas hampir tuntas, kejaksaan belum berniat menahan Milawarman ataupun Tindeas
BACA JUGA: Isu, Arab Saudi Tolak TKI
Alasannya, keduanya selama pemeriksaan berlangsung dinilai kooperatif sehingg penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) tak khawatir keduanya bakal mempersulit penyidikan apalagi kabur."Tim (penyidik) punya pandangan, dari kondisi yang ada
Perhitungan awal penyidik pada akhir April 2010, tindakan Milawarman dan Tindeas telah merugikan negara mencapai Rp 362 miliar
BACA JUGA: JK Setuju KPK Usut Skandal Century
Angka itu merupakan kerugian berkaitan atas proyek floating crane jasa bongkar muat batubara di Pelabuhan Tarahan, Bandar Lampung pada tahun 2009BACA JUGA: Ngaku Sakit, Hengky Baramuli Bohong
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegaskan Komnas HAM tak Punya Tendensi Politik
Redaktur : Tim Redaksi