Tersangka Kasus PT Batubara BA Belum Ditahan

Berkas Tinggal Tunggu Audit BPKP

Jumat, 18 Februari 2011 – 06:36 WIB

JAKARTA- Setelah hampir setahun disidik, kejaksaan memastikan berkas kasus dugaan korupsi di PT Tambang Batubara Bukit Asam, Bandar Lampung akan segera rampungKasus yang menetapkan Direktur Operasional Milawarman dan Direktur Niaga Tindeas Mangeka sebagai tersangka ini, tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP.

Hanya saja, meski berkas hampir tuntas, kejaksaan belum berniat menahan Milawarman ataupun Tindeas

BACA JUGA: Isu, Arab Saudi Tolak TKI

Alasannya, keduanya selama pemeriksaan berlangsung dinilai kooperatif sehingg penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) tak khawatir keduanya bakal mempersulit penyidikan apalagi kabur.

"Tim (penyidik) punya pandangan, dari kondisi yang ada
Tidak ada hal-hal yang dikhawatirkan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung)  Noor Rochmad, Kamis (17/2).

Perhitungan awal penyidik pada akhir April 2010, tindakan Milawarman dan Tindeas telah merugikan negara mencapai Rp 362 miliar

BACA JUGA: JK Setuju KPK Usut Skandal Century

Angka itu merupakan kerugian berkaitan atas proyek floating crane jasa bongkar muat batubara di Pelabuhan Tarahan, Bandar Lampung pada tahun 2009
(pra/jpnn)

BACA JUGA: Ngaku Sakit, Hengky Baramuli Bohong

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegaskan Komnas HAM tak Punya Tendensi Politik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler