PDIP akan Datangi KPK

Klarifikasi Penetapan Tersangka Baru kasus Suap

Jumat, 03 September 2010 – 00:14 WIB

JAKARTA -
Fraksi PDI Perjuangan mengaku kaget dan sedih atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan 26 tersangka baru kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur BI Miranda GoeltomKarena itu, PDI Perjuangan merasa perlu mengetahui landasan hukum yang digunakan KPK untuk menetapkan "kloter" baru tersangka suap itu

BACA JUGA: Pemohon Tak Serius, Gugatan Digugurkan

Dari 26 tersangka baru, 13 diantaranya adalah anggota DPR dari Fraksi PDI P.

"Hari ini Jumat (3/9) kami akan mendatangi KPK, untuk mencari tahu landasan huku sekaligus mengklarifikasi putusan KPK," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Jakarta, kamis (2/9).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo memberikan keterangan bersama Trimedya Panjaitan, Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Hukum, HAM dan perundang-undangan di Gedung DPR."Kami merasa sedih tanpa merasa mengintervensi KPK, PDIP besok mengirim tim hukum Trimedya Panjaitan, Gayus Lumbuun dan M
Nurdin mendatangi KPK

BACA JUGA: Pimpinan DPRD Pematangsiantar Menuai Kecaman

Mendatangi KPK bukan untuk intervensi tapi menayakan
Buat yang terkena kami graksi menyiapkan tim pembelaan hukum," ujar Tjahjo.

Trimedia mengakui PDI Perjuangan kaget dan terkejut penetapan 26 tersangka oleh KPK

BACA JUGA: MK Batalkan Hasil Pilkada Tomohon dan Minut

Apalagi ada 13 anggota FPDIP periode 1999-2014 didalamnyaPeriode itu PDIP merupakan pemenang pemilu"Kami akan menanyakan perihal penetapan ituApa KPK sudah yakin dalam proses hukum mereka akan bersalah," ucap Trimedya.

PDI Perjuangan kuatir KPK sedang meningkatkan citraKenapa pada kasus sebelumnya tidak sapu bersih seperti kemarinPada kasus Century terlihat tidak kerja keras beda dengan kasus Miranda iniMNurdin menyebut PDIP tidak niat mengintervensi tapi wajar menanyakan bagaimana mereka jadi tersangka"Penerima dan pemberi sama di depan hukumSudah sejauh mana dengan status pemberi," tutur anggota Komisi III itu.

Pernyataan Gayus lebih keras lagiDia menyebut langkah KPK itu prematur dan cerobohKarena beberapa  UU bidang hukum mengamatkan terhadap pemberian pejabat negara harus dimulai dari pemberi aktif.

"Menunjuk Miranda merupakan kebijakan fraksi sebagaimana dalam pemilihan pejabat negara lainnyaDiberi atau tidak diberi akan tetap¡ memilihPemberi juga belum menjelaskan niatnya memberi secara formalJadi prematurLalu KPK ceroboh telah tetapkan aliran dana untuk mendudukkan jadi tersangka," papar Gayus.

Dia menambahkan ada dugaan intrik-intrik untuk pengalihan isu saat ini"KPK sebaiknya evaluasi dan tidak cerobohKami dukung KPK pemberantasan korupsi tapi tanpa adanya intrik," tegasnya.(jal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pidato SBY Redam Keinginan Golkar Usung Interpelasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler