JAKARTA - Akibat dinilai tak serius, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menggugurkan permohonan gugatan sengketa Pilkada Bolaang Mongondow Selatan yang diajukan pasangan Ridwan Tohopi-Rusliy Mokodongan“Pemohon telah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum namun tidak hadir
BACA JUGA: Pimpinan DPRD Pematangsiantar Menuai Kecaman
Permohonan pemohon gugur,” terang Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki pada sidang pleno di gedung MK Kamis (2/9).Dalam catatan MK, pasangan tersebut telah dipanggil untuk mengikuti persidangan pada tanggal 27 Agustus lalu
Akan tetapi, baik pemohon maupun kuasa hukumnya tetap mangkir dari panggilan MK
BACA JUGA: MK Batalkan Hasil Pilkada Tomohon dan Minut
Terlebih lagi, kuasa hukum yang ditunjuk pemohon dianggap MK tak dapat menjadi wakil pemohonMK menilai surat kuasa tanpa nomor dan tanggal yang diajukan ke MK tidak relevan. Isi surat tersebut hanya menyatakan pemberian kuasa penuh untuk menghadap MK atau pejabat lainnya yang berwenang atau diberi wewenang sehubungan dengan kasus pilkada
BACA JUGA: Pidato SBY Redam Keinginan Golkar Usung Interpelasi
“Dengan demikian, MK berpendapat bahwa Pemohon tidak serius mengurus kepentingan hukumnya, sekaligus tidak serius dalam mempertahankan hak hukumnya,” imbuhnya(wdi/esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengukuhan SOKSI Akhir September
Redaktur : Tim Redaksi