Pimpinan DPRD Pematangsiantar Menuai Kecaman

Kamis, 02 September 2010 – 20:02 WIB

JAKARTA -- Gerakan politik Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar yang terus mempersoalkan keluarnya Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengesahan pengangkatan pasangan Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar sebagai walikota-wakil walikota Pematangsiantar 2010-2015, mendapat kecaman dari tokoh masyarakat Siantar, Komjen (Purn) Togar M Sianipar.

Togar menilai, pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar lebih mementingkan kepentingan kelompoknya, dibanding mementingkan aspirasi rakyat, yang sudah nyata memilih Hulman-KoniMantan Kadiv Humas Mabes Polri itu pun menilai, apa pun move yang dilakukan Marulitua Hutapea,SE, tidak akan berhasil karena SK sudah keluar

BACA JUGA: MK Batalkan Hasil Pilkada Tomohon dan Minut

Dia menilai, langkah yang dilakukan Marulitua hanyalah langkah bodoh dan sia-sia belaka


Dalam bahasa Batak, Togar menyampaikan tanggapannya atas langkah Marulitua cs yang terus mempersoalkan terbitnya SK untuk Hulman-Koni

BACA JUGA: Pidato SBY Redam Keinginan Golkar Usung Interpelasi

"Sampe tubu bona ni hariara di tanggurung ni halahi, ndang na cabutonna Skep mendagri
Itu pekerjaan bodoh, pekerjaan sia-sia, tidak pakai rasio

BACA JUGA: Pengukuhan SOKSI Akhir September

Tiga hari pimpinan DPRD Kota Siantar, gigi meraka sampai kering di Depdagri tanpa hasilKan bodoh? Sebagai wakil rakyat,jangan dong berpikir untuk kepentingan Lae-LaeJanganlah mengingkari amanah, tapi harus demi kepentingan rakyat siantarItu namanya pemimpin yang amanah," tegas mantan Kapolda Bali, Kaltim, dan Sumsel itu, kepada JPNN, Kamis (2/9).

Togar menilai, langkah pimpinan dewan hanya buang-buang energiBuktinya, lanjut Togar, selama tiga hari di Jakarta, mereka tak berhasil menemui Mendagri Gamawan Fauzi"Mereka 'mappar appar', luntang-lantung tiga hari, tak ditemui mendagriHari ini, mereka balik ke Siantar," ucapnya.

Saat ditanya apakah perlu rakyat mendemo pimpinan DPRD, Togar mengatakan, tidak perluDia katakan, sebagai wakil rakyat, secara logika, para pimpinan dewan itu mestinya lebih cerdas dan bisa lebih memahami aturan perundang-undangan, dibanding rakyat biasa"Jadi, tak perlu didemo, karena DPRD mestinya lebih cerdas," ungkapnya.

Seperti diberitakan, Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar terus mempersoalkan keluarnya SK Hulman-Koni IsmailSK Mendagri tertanggal 24 Agustus 2010 itu dianggap menyalahi peraturan perundang-undangan lantaran belum melalui usulan DPRDMendagri Gamawan Fauzi diminta meninjau ulang SK tersebut.

Ketua DPRD Pematangsiantar, Marulitua Hutapea,SE dan dua wakilnya, Timbul Marganda Lingga, SH dan Zainal Purba, hingga Rabu, masih berada di JakartaTujuannya, melobi Gamawan untuk tujuan tersebutSurat resmi juga sudah disampaikan ke Gamawan, KPU Pusat, dan BawasluSurat dengan isi yang sama juga sudah disampaikan ke Gubsu Syamsul Arifin.

Di surat itu disebutkan juga adanya kekurangan berkas yang dilaporkan KPU Pematangsiantar ke DPRD, antara lain, ijazah SD/akhir yang tak dilegalisir, penetapan perolehan perhitungan suara setiap pasangan calon yang belum ada, dan penetapan calon terpilih yang dilakukan dua kali.

Kepada wartawan di Jakarta, Rabu, Marulitua menjelaskan, semestinya, setelah pemilukada, KPU Pematangsiantar menyampaikan laporan ke DPRDLaporan ini, selain berisi tentang penetapan calon terpilih, juga harus disertai dengan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suaraNamun, laporan KPU Pematangsiantar yang disampaikan ke DPRD belum dilampiri penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Karena menganggap belum lengkap, maka DPRD tak mau mengusulkan pengesahan pengangkatan Hulman-Koni ke mendagri melalui gubernurFaktanya, mendagri sudah mengeluarkan SK, setelah ada usulan dari gubernur"SK terbit dari mendagri tanpa prosedur yang sudah diatur di peraturan perundang-undangan, karena DPRD tak pernah mengusulkan ke mendagri lewat gubernurPimpinan DPRD meminta mendagri untuk meninjau ulang SK itu," terang Marulitua.

Ditegaskan, SK mendagri itu cacat hukum, karena sesuai aturan, gubernur tidak berwenang untuk mengusulkan, melainkan hanya berwenang meneruskan usulan dari DPRDSedang DPRD belum pernah mengusulkan"Makanya di SK mendagri, SK itu tidak berdasarkan pengusulan DPRD, tapi berdasarkan kronologisIni jelas janggal," ujarnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Makin Kritis, tapi Citra Lebih Buruk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler