jpnn.com - JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pemenang di pemilihan legislatif bisa tidak mendapatkan jatah Ketua DPR, jika pleno Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU MD3), malam ini (Senin, 7/7) memutuskan mekanisme pemilihan ketua dikembalikan ke paripurna DPR RI.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus), Fahri Hamzah mengatakan, malam ini Pansus baru akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan cara pemilihan ketua dewan melalui mekanisme voting.
BACA JUGA: Demi Coblos Jokowi, WNI Ini Pulang ke Tanah Air
"Hari ini penjadwalan pengesahan di pembicaran tingkat II, tapi masih ada voting terkait cara pemilihan Ketua Dewan," kata Fahri ditemui di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (7/7).
Dijelaskan, voting yang akan dilakukan dalam rapat pleno Pansus malam ini masih ada dua opsi yang akan dipilih. Pertama, pemilihan Ketua DPR mengikuti cara yang saat ini berlaku. Di mana jatah ketua DPR milik partai pemenang pemilu legislatif.
BACA JUGA: Dekati Pencoblosan, Jokowi-JK Gencar Diserang Lewat Hasil Survei
Opsi kedua, mekanismenya dikembalikan pada sistem lama yang pernah dijalankan pada 2004. Ketika itu semua partai politik berpeluang memperebutkan kursi Ketua DPR dalam sidang Paripurna DPR.
"Masih dua opsi, tetap pakai sistem seperti 2009 (jatah parpol pemenang pemilu), atau kembali pada sistem lama seperti tahun 2004, karena ada komplain dari partai-partai kecil," ujarnya.
BACA JUGA: KPK Minta Staf Khusus Menteri PDT Dicegah ke Luar Negeri
Dari perkembangan yang ada, diakui Fahri bahwa kecenderungan fraksi-fraksi menginginkan penentuan Ketua DPR kembali kepada sistem lama, dipilih dalam sidang paripurna DPR.
"Ada usulan apa yang berlaku di DPR dalam menentukan pimpinan juga berlaku di daerah (DPRD)," singkatnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukber, Presiden dan Pimpinan Lembaga Bahas Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi