PDIP Patok Angka PT 5 Persen

Hanya Mega yang Bisa Mengubah

Sabtu, 09 Juli 2011 – 14:14 WIB

JAKARTA – Setelah Golkar menutup pintu kompromi untuk besaran angka parliamentary threshold (PT) sebesar lima persen, kali ini giliaran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengambil sikap serupaBahkan, Perubahan sikap PDIP terkait angka ambang batas itu hanya bisa terjadi jika Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri tiba-tiba memiliki pertimbangan lain

BACA JUGA: Partai Gurem Ingin Bersatu



”PDIP tetap lima persen sebab itu putusan Rakornas
Apakah terjadi perubahan atau tidak tergantung ketua umum

BACA JUGA: Mantan KSAL Gantikan Sultan

Sejauh tidak ada penggunaan  hak prerogatif  yang digunakan ketua umum kita tetap lima persen,” kata Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Badan legislasi DPR, Arif Wibowo, kepada waratwan di gedung parlemen, Jakarta, Jumat  (8/7).

Arif menegaskan, angka lima persen tersebut sudah merupakan harga mati
Hal itu berdasarkan keputusan Rakornas PDIP  yang digelar di Sentul International Convention Center, Bogor, tahun 2010 lalu

BACA JUGA: Golkar Usulkan Konsep Negara Kesejahteraan

”Sikap partai kami sudah kukuhHal itu guna mengembangkan sistem multipartai sederhana.

”Mengembangkan sistem multipartai sederhana melalui cara yang demokratis dengan ketentuan partai politik yang berhak ikut pemilu (electoral threshold) dan penerapan ambang batas keikutsertaan partai politik di parlemen  5 persen,” Imbuhnya.

Sebelumnya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ignatius Mulyono mengatakan DPR akan melakukan voting terhadap pasal soal PT dalam draft Rancangan Undang-Undang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRDVoting terhadap dua opsi tentang PT yang telah ditetapkan Baleg akan dihelat dalam Rapat Paripurna DPR, pekan depan.

Opsi pertama berbunyi, partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3 persen dari suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada opsi ini akan disertai catatan bahwa angka 3 persen bukan merupakan hasil kesepakatan politik di Baleg, sehingga angka definitif ambang batas akan ditentukan dalam Rapat Paripurna DPRCatatan juga berisi usulan ambang batas tiap-tiap fraksiOpsi ini didukung Fraksi PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura.

Kemudian opsi kedua berbunyi, partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen hingga 5 persen dari jumlah suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR,DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam catatan juga disebutkan bahwa empat angka usulan ambang batas (2,5 persen, 3 persen, 4 persen, dan 5 persen, ) bukan merupakan hasil kesepakatan politik BalegBesaran angka ambang batas definitif akan ditentukan dalam Rapat Paripurna DPROpsi ini didukung F-PD, F-PDIP, dan F-PDIP“Minggu depan akan dilakukan voting terhadap dua opsi,” tandas Ignatius(dms)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PD Desak Reshuffle Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler