PDIP Sudah Tak Sabar, Minta Pembahasan Revisi MD3 Dikebut

Selasa, 20 Desember 2016 – 08:39 WIB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA- PDIP ingin kebut revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Sehingga, pada sidang paripurna pembukaan masa sidang 10 Januari 2017 nanti, sudah dapat disahkan.

Usai Revisi UU MD3 resmi masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017 pada sidang paripurna 15 Desember lalu.

BACA JUGA: Presiden Panggil Kapolri terkait Sweeping Atribut Natal

Pembahasan dilakukan pada masa reses. Revisi juga rencananya dilakukan terbatas, hanya terkait jumlah pimpinan DPR dan MPR. 

Pimpinan yang semula hanya berjumlah lima orang, akan ditambahkan satu menjadi enam orang dan diisi kader partai moncong putih.

BACA JUGA: DPR Minta TNI Pensiunkan Hercules

Alasannya, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu sebagai partai pemenang pemilu legislatif 2014. Sehingga merasa layak mendapatkan jatah kursi pimpinan. 

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira tak menjelaskan rinci apa alasan pihaknya begitu ngebet. Menurut dia, langkah itu sejalan dengan perubahan konstelasi komposisi politik di DPR yang kini dihuni oleh mayoritas pendukung pemerintah.

BACA JUGA: Khawatir Hak Suara Bikin Sesama Tentara Berkelahi

Dia hanya menegaskan, revisi UU MD3 itu dilakukan agar tercipta keseimbangan representasi proporsional di pimpinan DPR dan MPR serta alat kelengkapan dewan untuk memperlancar proses pengambilan keputusan.

”Kalau semua fraksi sudah sepakat, kenapa harus lama?” ujar Andreas, saat dihubungi, Senin (19/12).

PDIP sebagai partai pemenang pemilu, kata Andreas, justru menjadi korban dari sistem dan mekanisme yang berlaku.

Usai Pemilu Presien 2014, saat persaingan Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) masih kental terasa, terdapat ruang pada pemilihan pimpinan DPR menjadi berdasarkan sistem paket.

Hal serupa diungkapkan Ketua DPP PDIP sekaligus Wakil Sekretaris Fraksi PDI-P di DPR, Hendrawan Supratikno. Dia menuturkan, PDIP sebelumnya bahkan menginginkan agar revisi tersebut selesai pada masa persidangan kemarin atau pada Desember ini.

”Yang sederhana ngapain disulitkan. Kalau bisa dipercepat, kenapa diperlambat. Kalau bisa disegerakan kenapa ditunda-tunda,” tukasnya singkat.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas saat dikonfirmasi menuturkan, Baleg DPR akan melakukan harmonisasi Revisi UU MD3. Harmonisasi itu juga dilakukan antara Baleg DPR RI dengan pengusul revisi UU.

”Nanti setelah kita harmonisasi kemudian baru diparipurnakan kembali atau langsung dibahas bersama pemerintah. Karena, mekanismenya begitu,” kata politisi Partai Gerindra, Senin (19/12).

Setelah rapat paripurna, kata Supratman, Baleg kembali melakukan pembahasan revisi UU MD3. Bila disetujui maka keputusan tersebut dibawa kembali ke rapat paripurna untuk pembicaraan tingkat II.

”Di situ pengambilan keputusan,” tandasnya.

Supratman menambahkan, Baleg dapat membahas revisi UU MD3 dalam masa reses setelah rapat paripurna menyetujuinya.

”Tapi sekali lagi, ada mekanisme tentu berkembang di dalam rapat. Kalau diberi penugasan kita tidak mau dalam posisi melanggar mekanisme yang telah ditentukan,” kata Supratman. (aen/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelanggar Kebijakan Bebas Visa Terbanyak dari Tiongkok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler