jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberikan perhatian serius atas aksi sweeping atribut natal oleh ormas Islam.
Jokowi memilih netral dalam menyikapi aksi tersebut. Meskipun demikian, dia tetap menekankan bahwa yang menjadi acuan adalah hukum positif di Indonesia. Yakni, peraturan perundang-undangan dan turunannya.
BACA JUGA: DPR Minta TNI Pensiunkan Hercules
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, berkaitan dengan hal tersebut, Presiden telah memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
’’Presiden memberikan arahan agar Polri berpegang pada hukum yang berlaku sebagai landasan untuk mengambil sikap,’’ ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan Senin (19/12) kemarin.
BACA JUGA: Khawatir Hak Suara Bikin Sesama Tentara Berkelahi
Pemanggilan itu juga tidak lepas dari tindakan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Kulon Progo yang mengeluarkan surat edaran merujuk pada Fatwa MUI. ’’Karena memang fatwa MUI itu bukan hukum positif,’’ lanjutnya.
Sementara itu, Menag Lukman Hakim Saifuddin mengimbau agar tidak perlu ada sweeping atribut natal oleh ormas atau pun kelompok masyarakat. "’Karena yang berhak melakukan itu adalah aparat penegak hukum,’’ ujarnya. (byu/jpnn)
BACA JUGA: Pelanggar Kebijakan Bebas Visa Terbanyak dari Tiongkok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem Pemilu Masih Diperdebatkan
Redaktur : Tim Redaksi