jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR malah meminta pemerintah segera mengevaluasi kebijakan bebas visa yang diberlakukan kepada 169 negara.
Alasannya, dampak yang terjadi lebih menunjukkan bahwa kebijakan itu telah melenceng dari tujuan meningkatkan kunjungan warga asing ke dalam negeri.
BACA JUGA: Sistem Pemilu Masih Diperdebatkan
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengungkapkan, laporan pelanggaran warga negara asing (WNA) di wilayah NKRI sudah berada pada taraf mengkhawatirkan dan meresahkan.
”Hal ini tidak bisa lepas dari sejumlah kebijakan pemerintah yang melonggarkan arus orang, berupa kebijakan bebas visa,” ujar anggota Komisi I DPR itu.
BACA JUGA: FPI, Baca Nih Pernyataan dari Pak Wiranto!
Jazuli mengingatkan, berbagai peristiwa yang terkait dengan WNA, utamanya Tiongkok, sudah sering terjadi. Di antaranya, kasus warga Tiongkok menanam cabai yang mengandung bakteri berbahaya di Bogor.
Dalam jangka panjang, pelanggaran semacam itu bisa ”membunuh” sektor pertanian dalam negeri, bahkan mamaksa RI memenuhi seluruh kebutuhan pangan dengan cara impor.
BACA JUGA: Mensos Bahagia Melihat Kesetiakawanan Masih Terjaga
Tidak berselang lama, muncul fenomena bendera-bendera asing di beberapa wilayah. ”Sekarang juga marak tenaga kerja asing ilegal yang bekerja di sektor bawah. Sementara warga setempat sulit mencari makan sehingga menimbulkan kecemburuan dan gesekan,” ujarnya, mengingatkan.
Menurut Jazuli, peristiwa tersebut menjadi catatan kesekian tentang dugaan pelanggaran WNA dengan memanfaatkan kebijakan bebas visa.
Hal itu pernah disinggung sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut. ”Pemerintah harus menimbang secara cermat antara target yang ingin dicapai dan ekses negatif dari kebijakan tersebut,” papar Jazuli.
Jazuli menuturkan, berdasar data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, hingga pertengahan tahun ini WNA pelanggar kebijakan bebas visa paling banyak dari Tiongkok, Bangladesh, Filipina, Iraq, Malaysia, Vietnam, Myanmar, India, dan Korea Selatan.
Warga negara Tiongkok masih menduduki peringkat pertama dengan jumlah yang cukup signifikan, yaitu 1.180 pelanggaran pada Januari–Juli 2016. Urutan berikutnya ditempati warga negara Bangladesh (172), Filipina (151), dan Iraq (127).
”Kita tentu tindak antiasing. Tapi, seperti yang dilakukan negara mana pun, masuknya warga asing ke Indonesia perlu diatur dengan baik. Perlu sistem kontrol yang kuat, perlu kesigapan dan integritas jajaran imigrasi. Kalau tidak, ini bisa menjadi bom waktu,” kata Jazuli.
Karena itu, lanjut dia, evaluasi yang komprehensif atas kebijakan bebas visa kepada 169 negara tersebut harus dilakukan dengan serius dan segera agar ekses negatif tidak berkembang.
Menurut dia, sejak kebijakan bebas visa tersebut diterapkan, arus masuknya WNA makin deras sehingga perlu dievaluasi demi melindungi negara dari ancaman keamanan serta kedaulatan.
”Pemerintah jangan meremehkan masalah ini. Fraksi PKS akan meminta penjelasan kementerian terkait saat raker di DPR,” tegas dia. (bay/c11/dyn/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Pemberhentian Sementara, Ahok: Tunggu Saja
Redaktur : Tim Redaksi