JAKARTA- Sejumlah aturan baru kini dimatangkan pemerintah terkait ketentuan wajib lapor bagi pecandu narkoba di Puskesmas atau Rumah sakit pemerintahKementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memperbolehkan pecandu narkoba menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) bila mereka masuk kategori warga miskin
BACA JUGA: Polri Waspadai Teror Bom Bandara
"Tujuan kebijakan ini untuk mempermudah mereka agar bertobat dan keluar dari lingkaran setan pecandu narkoba," ujar Direktur Kesehatan Jiwa Kemenkes Irmansyah kepada Jawa Pos di Jakarta kemarin (2/1)
Irmansyah mengatakan, tidak semua pecandu narkoba berasal dari kalangan mampu
BACA JUGA: Gaji Baru Pegawai Negeri Cair Maret
Kecenderungan baru yang terjadi, penyalahgunaan narkoba bisa menyentuh semua golongan tanpa memandang status sosialBACA JUGA: Amien Sebut KPK Macan Ompong
"Angka pecandu narkoba di Indonesia yang memperoleh layanan terapi dan rehabilitasi masih minim," kata dia.Seperti diwartakan, BNN dan Kemenkes mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Wajib LaporAturan baru yang menunggu pengesahan itu berisi dasar hukum yang mewajibkan para pecandu narkoba untuk melapor di Puskesmas terdekatMereka yang melapor akan mendapat perlindungan kerahasiaan dan dibebaskan dari tuntutan pidanaRPP itu bertujuan menghilangkan ketakutan pecandu narkoba yang ingin sembuh agar berobat secara sukarela.
Faktanya berdasar catatan BNN di Indonesia terdapat sekitar 38 juta pecandu narkobaDari jumlah itu, hanya setengah persen yang menjalani terapi dan rehabilitasiUsia para pelaku penyalahgunaan narkoba beragam antara 15 tahun sampai 64 tahunLebih dari 20 juta orang menyalahgunakan narkoba dengan cara menyuntik.
Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Gories Mere mengatakan, dengan jumlah pecandu yang mencapai puluhan juta orang itu, hanya sekitar 17 ribu orang yang menjalani terapi dan rehabilitasiPadahal, mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pemakai atau pecandu wajib mendapat terapi dan rehabilitasi"Upaya pemulihan tersebut merupakan fasilitas dari pemerintah karena itu tidak tepat kalau mereka dikriminalkan karena bukan pengedar," kata dia
Berdasar UU itu, rehabilitasi medis adalah pengobatan terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotikaUU itu juga mengatur rehabilitasi sosial yakni kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial, agar mantan pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakatKarena itu, pemakai yang mengalami ketergantungan fisik dan psikis atau pecandu narkoba berhak mendapat terapi dan rehabilitasi"Hingga saat ini pusat rehabilitasi pemerintah berada di Lido, Sukabumi, Jawa BaratDi sana pecandu mendapat rehabilitasi secara medis dan secara sosial," kata dia.
Irmansyah menambahkan, jika RPP disahkan, pecandu narkoba yang telah memenuhi aturan wajib lapor juga bisa memilih jenis perawatan rehabilitasiJika mereka ingin melakukan pengobatan secara tertutup dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah Kemenkes akan menyiapkan rumah sakit dan Puskesmas tertentu untuk melayani mereka"Bagi yang di luar Jamkesmas atau pasien umum standar biaya rehabilitasi sedang kami susun dengan plafon yang rasionalTapi tentu itu menunggu RPP itu disahkan," ujar Irmansya.
Megacu pada RPP itu puskesmas dan rumah sakit nantinya memiliki hak melindungi identitas para pecandu narkobaSehingga para pecandu narloba yang telah mejadi pasien tidak perlu khawatir berurusan dengan kepolisian dan terjerat pidana(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pusat Tunggu Data Honorer Kategori Dua
Redaktur : Tim Redaksi