BACA JUGA: Rekomendasi Ombudsman Masih tak Dianggap
Selain itu, Dwi Rachmatika menuntut ganti rugi materiil Rp728 juta, dan kerugian immaterial Rp7 miliar lebihGugatan setebal 16 halaman tersebut tidak dianggap terbaca, pekan depan kuasa bupati bakal menanggapi gugatan tersebut
BACA JUGA: Fahri Hamzah Digantikan Nasir Djamil
Tampak hadir kuasa bupati Kotim, Emaliatun SHDalam gugatannya, Dwi Rachmatika yang dibantu kuasa insidetil Dra Siti Rahaju, menuntut delapan amar gugatan
BACA JUGA: RUU Ormas Terus Ditentang
Diantaranya, meminta majelis hakim PN Sampit menyatakan tidak sah surat keputusan bupati KotimYang cukup mengejutkan, dalam tuntutan, Dwi meminta agar mengeluarkan SK untuk dipindahkan ke SMKN 2 Malang, Jawa Timur.Secara panjang lebar, gugatan CPNS guru ini menguraikan peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipilSehingga dia menyimpulkan SK Bupati Kotim No 542 tahun 2011 yang menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai CPNS
Menurut Dwi, kesalahan fatal tergugat (Bupati Kotim) terlalu percaya laporan tim pemeriksa, dan juga berita acara rapat Badan Pertimbangan Kepegawaian, kemudian tidak pernah mau mengecek kebenaran fakta, apakah sudah benar ada panggilan pertama dan kedua kepafa dirinya.
Masih dalam isi gugatannya, Dwi menyebut, kepegawaiannya sangat dibanggakan orang tuaSerta banyak kesempatan yang seharunys diperoleh selama menjadi CPNSApalagi seharusnya dia sekarang menjadi PNSAkibat pemecatan, dia akan sulit kembali mendapatkan pekerjaan sebagai guru.
Dwi pun menaksir kerugian materiil akibat pemecatan ituSebagai CPNS dia mendapat gaji Rp2.050.000Dia menghitung kerugian sejak tahun 2011 sampai 2033 atau 23 tahun mencapai Rp565 juta lebihBelum lagi kerugian immaterial, yang menurut perhitungan Dwi sampai pensiun sebesar Rp7 miliar lebih. (cah)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Teror di KTT Asean ke 19
Redaktur : Tim Redaksi