Rekomendasi Ombudsman Masih tak Dianggap

Selasa, 15 November 2011 – 12:25 WIB
JAKARTA - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Danang Girindrawardana mengaku masih adanya keraguan masyarakat akan keberadaan lembaga yang dipimpinnyaPengawasan, penyelidikan hingga rekomendasi yang dikeluarkan ORI kepada penyelenggaran negara (yang melakukan pelanggaran) juga tidak dijalankan

BACA JUGA: Fahri Hamzah Digantikan Nasir Djamil

Alhasil rekomendasi ORI pun dianggap kurang “menggigit” atau malah “ompong”.

"Memang banyak yang belum mau melaporkan ke Ombudsman bila dapat perlakuan tidak enak oleh instansi/lembaga pelayanan publik
Karena mereka menilai, kalaupun sudah ditangani Ombudsman, penyelenggara negaranya cuek-cuek saja," kata Danang di Jakarta, Selasa (15/11).

Namun dalam praktiknya, lanjutnya, rekomendasi yang disampaikan ORI kepada terlapor justru ditanggapi baik penyelenggara negara

BACA JUGA: RUU Ormas Terus Ditentang

Merasa justru takut pada rekomendasi ORI karena ini menyangkut kredibilitas dan integritas penyelenggara negara
"Senjata pamungkas rekomendasi kita adalah kita laporkan kepada DPR-RI atau presiden (di tingkat pusat) dan DPRD, gubernur, bupati/walikota (tingkat daerah)

BACA JUGA: Waspadai Teror di KTT Asean ke 19

Selain  itu di dalam ketentuan Pasal 39 UU 37 Tahun 2008, terlapor dan atasan terlapor yang tidak melaksanakan rekomendasi dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Meski begitu, Danang mengatakan, rekomendasi bukan satu-satunya penyelesaian terkait dengan tindakan maladministrasiCara lain berupa mediasi dan konsiliasi lebih banyak ditempuh karena tidak merugikan para pihak.

"Ombudsman lebih menyukai langkah mediasi dan konsiliasi karena cara ini merupakan tindakan persuasif sekaligus meningkatkan pendidikan dan pemahaman yang lebih baikBaik kepada penyelenggara negara maupun kepada masyarakat akan hak-haknya terkait dengan pelayanan publik. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Puas Pelayanan Publik, Laporkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler