BACA JUGA: Fahri Hamzah Digantikan Nasir Djamil
Alhasil rekomendasi ORI pun dianggap kurang “menggigit” atau malah “ompong”."Memang banyak yang belum mau melaporkan ke Ombudsman bila dapat perlakuan tidak enak oleh instansi/lembaga pelayanan publik
Namun dalam praktiknya, lanjutnya, rekomendasi yang disampaikan ORI kepada terlapor justru ditanggapi baik penyelenggara negara
BACA JUGA: RUU Ormas Terus Ditentang
Merasa justru takut pada rekomendasi ORI karena ini menyangkut kredibilitas dan integritas penyelenggara negaraBACA JUGA: Waspadai Teror di KTT Asean ke 19
Selain itu di dalam ketentuan Pasal 39 UU 37 Tahun 2008, terlapor dan atasan terlapor yang tidak melaksanakan rekomendasi dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.Meski begitu, Danang mengatakan, rekomendasi bukan satu-satunya penyelesaian terkait dengan tindakan maladministrasiCara lain berupa mediasi dan konsiliasi lebih banyak ditempuh karena tidak merugikan para pihak.
"Ombudsman lebih menyukai langkah mediasi dan konsiliasi karena cara ini merupakan tindakan persuasif sekaligus meningkatkan pendidikan dan pemahaman yang lebih baikBaik kepada penyelenggara negara maupun kepada masyarakat akan hak-haknya terkait dengan pelayanan publik. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Puas Pelayanan Publik, Laporkan
Redaktur : Tim Redaksi