JAKARTA--Secara konsepsional, kehadiran Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) sudah keliruAktivisi PSHK Ronald Rofiandry, mengatakan bahwa LSM, Ornop atau NGO, OMS, dan sejenisnya adalah suatu istilah praktik
BACA JUGA: Waspadai Teror di KTT Asean ke 19
Terminologi hukumnya akan selalu kembali kepada badan hukum yayasan ataupun perkumpulan."Jadi, aturlah melalui RUU Yayasan dan RUU Perkumpulan, bukan RUU Ormas," katanya, Selasa (15/11), di Jakarta.
Ia menambahkan, sebenarnya kekeliruan ini sudah terjadi sejak di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014 yang memuat RUU Ormas, RUU LSM, RUU Yayasan, RUU Perkumpulan, dan malah ada RUU Pemberdayaan Masyarakat
Dijelaskan Ronald, ormas adalah sebuah bentuk yang dicari-cari oleh penguasa masa lalu untuk mengontrol dan merepresi kebebasan berorganisasi
BACA JUGA: Tak Puas Pelayanan Publik, Laporkan
"Ormas lebih kental nuasa politiknya dibandingkan argumentasi hukum," katanya.Selain itu, tambah dia, RUU Ormas mengarah kepada "second-tier registration" yang sebenarnya tidak perlu dan berpotensi menghadirkan birokrasi yang makin panjang, berbelit, dan berpeluang represif
BACA JUGA: Ontime 13, Delay 30, Lebih Cepat 3 Kloter
"Dan mau menjadi payung kontrol terhadap semua bentuk organisasi," katanya pula.Satu hal lagi, sambung Ronald, RUU Ormas mengatur soal mekanisme dan periode waktu bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan pembekuan sementaraFatalnya, tegas Ronald, RUU ini tidak mengatur konsekuensi jika sebuah organisasi dibekukan sementara
"Apa lantas sekehendak pemerintah yang melakukan pembekuan? Tentu ini berbahaya sekali," pungkasnya(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNPB Waspadai Tiga Potensi Banjir
Redaktur : Tim Redaksi