jpnn.com - BANDUNG - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan menyesalkan pemecatan terburu-buru yang dilakukan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kepada sejumlah kepala sekolah.
Bahkan, dirinya menuding Ridwan Kamil melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
BACA JUGA: Lapor Pungli Dapat Honor Rp 1 Juta
Erwan menuturkan, dalam Permendiknas itu, diatur ketentuan untuk mutasi atau penghentian guru. Di antaranya, masa penugasan berakhir, masuk masa pensiun, hingga dikenakan sanksi disiplin atau berat.
"Kita tidak tahu apakah guru ini sedang menjalankan hukuman berat atau ringan. Dan mana syarat langsung yang membuat Wali Kota memecat kepala sekolah bersangkutan," kecam Erwan, di Gedung Parlemen, Jumat (21/10).
BACA JUGA: Merasa Dipermalukan Ridwan Kamil, Kepsek Siapkan Perlawanan
Meskipun terindikasi melakukan gratifikasi, Erwan tetap menyayangkan tindakan yang diambil Ridwan Kamil dengan memecat 9 kepala sekolah.
"Sangat menyayangkan Pak Wali mengambil keputusan ini. Kalau OTT (operasi tangkap tangan), wajar langsung dipecat, ini kan bukan," sahut Erwan
BACA JUGA: Sebulan Dapat Rp 450 Juta, Pungli 3 Oknum Dishub Ini Sudah 8 Tahun
Dirinya juga menyebut, hasil temuan Inspektorat Kota Bandung terkait adanya penjualan seragam maupun buku, mesti dijadikan kajian terlebih dahulu, sebelum melakukan pemecatan terhadap para pucuk pimpinan sekolah.
Pasalnya, Erwan menilai, sejumlah persoalan itu bukan kesalahan perorangan, tapi sistem.
"Kalau seragam tidak mungkin beli di tempat lain kan? Ini untuk kepentingan sekolah, untuk murid juga," tuturnya.
Dirinya tetap menyesalkan ketergesa-gesaan atas langkah pemecatan yang diambil Wali Kota. Karena, Erwan berpandangan, ada sistem yang salah.
Seharusnya, Ridwan Kamil membenahi sistem dan lakukan klarifikasi kepada kepala sekolah yang bersangkutan.
"Itu kan baru kajian dari Inspektorat, harusnya diklarifikasi kepada para kepala sekolah tersebut dahulu," ucap Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung ini.
Erwan justru khawatir, langkah yang diambil Ridwan Kamil dapat menjadi bumerang, bilamana para kepala sekolah tersebut melakukan gugatan atas pemecatan itu.
Bila itu terjadi dan Pemerintah Kota Bandung kalah dalam gugatan, bakal menimbulkan aib.
"Seharusnya wali kota jangan main hakim sendiri," tegas dia. (rmol/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Tahu Modus Pungli 3 Oknum Dishub Itu, Klik di Sini
Redaktur : Tim Redaksi