Pedagang Lega Aqua Terbukti Bersalah Melakukan Monopoli

Kamis, 21 Desember 2017 – 18:13 WIB
Suasa sidang di KPPU Jakarta. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa PT Tirta Investama sebagai produsen air minum dalam kemasan merek Aqua dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor Aqua terbukti secara menyakinkan telah melanggar pasal 15 ayat 3 huru b dan pasal 19 Undang Undang no 5 tahun 1999 tentang bersaingan usaha.

Perkara dengan nomor 22/KPPU-I/2016 telah diputus pada Selasa (19/12) setelah mendengar kesimpulan dari pihak tim investigator dan kuasa hukum Aqua.

BACA JUGA: Penyelesaian Aqua vs Le Minerale Harusnya di Luar Pengadilan

“Menimbang berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan  serta melihat pasal 33 ayat 3 UU no 5 thn 99 majelis komisi memutuskan : Menyatakan bahwa terlapor 1 (Produsen Aqua) dan terlapor 2 (Distributor Aqua) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b uu no 5 thn 99 dan pasal 19 huruf a dan b uu no 5 thn 99. Menghukum terlapor 1 denda sebesar Rp. 13 milyar 8 ratus 45 juta 450 ribu rupiah dan disetor kan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan tugas KPPU melalui bank pemerintah. Menghukum terlapor 2 dengan denda sebesar 6 milyar 294 juta dan disetor kan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan tugas KPPU melalui bank pemerintah,“ kata R Kurnia Sya’ranie selaku Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Ketua tim investigator KPPU Arnold Sihombing mengaku puas dengan hasil putusan tersebut. Artinya segala bukti-bukti tentang monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan Aqua, benar adanya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Tirta Investama Sesalkan Putusan KPPU

“Sejauh ini puas, artinya bukti-bukti yang saya tunjukan itu benar,” ungkap Arnold Sihombing dalam siaran tertulisnya, Kamis (21/12).

Mendengar keputusan tersebut para pedagang yang pernah menjadi korban menyambut gembira.

BACA JUGA: Melihat Sepak Terjang Aqua Memajukan Olahraga Indonesia

Mereka sangat mengapresiasi kehadiran KPPU sebagai badan Pemerintah yang melindungi perdagangan bebas dan jujur di Indonesia.

“Puas, karena itu memang harus ditindak. Kalau tidak, akan jadi kebiasaan dan ditiru perusahaan lain. Ini juga jadi contoh perusahaan lain untuk tidak semena-mena kalau berdagang,” kata Yatim Agus Prasetyo, pemilik Toko Vanny aliasn Chun Chun di Karawang, Jawa Barat.

“Sebelumnya saya kan takut-takut jual Le Minerale sampai harus kucing-kucingan sama pihak Aqua ngumpetin Le Minerale,” sambungnya.

Tak beda dengan pemilik Toko Yania di Bekasi, Yulie. “Syukurlah, lega sekarang karena iklim usaha jadi baik, bersaing dengan sehat,” ucapnya.

Sedangkan Handy, pemilik toko Sumber Jaya/Country Food di Cileungsi, Bogor, lega karena tak lagi mendapat tekanan dari PT Tirta Investama sebagai produsen Aqua padanya.

“Senang pastinya ya karena sekarang semua orang udah tahu kalau Aqua itu udah salah dan buktinya udah ada semua. Dengan putusan ini semoga bisa jadi lebih bebas dalam berdagang dan usaha dan pedagangnya nggak ada beban lagi,” tandasnya.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Putusan, Kuasa Hukum Aqua Minta KPPU Objektif


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Aqua   KPPU  

Terpopuler