jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) sampai saat ini kesulitan mendata aktivitas nikah sirri.
Meskipun begitu, banyak laporan bahwa kasus pernikahan sirri terus mengalami peningkatan. Pegawai Kemenag di level apapun, dilarang memfaslitasi pernikahan yang tidak diakui negara itu.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin mengatakan bahwa pengawai Kemenag tidak memiliki tugas atau fungsi menyelenggarakan pernikahan sirri.
BACA JUGA: Pengungsi Sinabung Rayakan Natal di Pos Pengungsian
"Umumnya pernikahan sirri itu di kiai. Para kiai itu bukan pegawai Kemenag," jelas dia di Jakarta kemarin.
Jasin menjelaskan petugas pencatatan nikah (penghulu) merupakan pegawai Kemenag yang paling bersinggungan dengan kasus pernikahan. Dia menjelaskan bahwa petugas pencatat nikah itu kerjanya adalah, mengesahkan kasus pernikahan dari aspek hukum agama dan hukum positif negara.
"Saya tegaskan lagi menikahkan sirri itu bukan tugas pegawai Kemenag," tutur mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Saat ini Kemenag sedang gencar kampanye menekan kasus nikah sirri di masyarakat.
Di antara jargon kampanyenya adalah, nikah sirri itu hanya enak atau mudah di awal. Tetapi akan repot di kemudian hari. Jika ada pegawai Kemenag memfasilitasi nikah sirri, akan dijatuhi sanksi karena tidak mendukung program institusi.
Karena nikah sirri itu tidak diakui negara, maka negara tidak menjamin rentetan urusan pasca pernikahan. Seperti pengurusan cerai, pembagian hak waris, hingga pencatatan akta nikah anak pasangan nikah sirri. Pemerintah hanya mengeluarkan akte untuk anak yang lahir dari pasangan resmi atau tercatat oleh pemerintah.
Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Machasin menuturkan, nikah sirri diantaranya muncul pada pasangan kurang mampu. Mereka memilih nikah sirri karena biaya pernikahan resmi dinilai mahal.
BACA JUGA: La Ode Minta Kejagung Panggil Paksa Nur Alam
"Sekarang biaya nikah untuk pasangan tidak mampu digratiskan. Jadi tidak ada alasan ekonomi lagi untuk memilih nikah sirri," jelas dia. (wan)
BACA JUGA: KPK dan Kejagung Lamban, Kewenangan PPATK Perlu Ditambah
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW: Batalkan Remisi Natal Buat Koruptor
Redaktur : Tim Redaksi