Pegawai Ditjen Pajak Dijanjikan Kompensasi 10 Persen

Senin, 28 November 2016 – 16:48 WIB
Kepala Subdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Subdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno dijanjikan komisi 10 oleh Presiden Direktur PT EK Prima Rajesh Rajamohanan Nair agar membantu pengurusan pajak perusahaan tersebut. 

Pengacara Handang, Krisna Murti mengatakan awalnya Handang tidak mau membantu karena ini bukan menjadi kewenangannya. Namun, Handang diiming-imingi setelah lima kali pertemuan dengan Rajesh. 

BACA JUGA: Jenderal Tito: Kita Capai Kesepakatan, di Monas

"Pak Handang bilang lima kali, di salah satu hotel besar saat diundang makan malam di situ ditawarkan kompensasi 10 persen. Rajesh apa Mohan gitu yang menawarkan," kata  Krisna di kantor KPK, Senin (28/11).  

Menurut Krisna, awalnya perusahaan Mohan mau ikut program tax amnesty. Namun, tegas dia, pimpinan atau atasan Handang tidak membolehkan PT EK Prima ikut tax amnesty. 

BACA JUGA: Djarot Harapkan Yusril Mau Dampingi Ahok di Pengadilan

Krisna pun heran mengapa atasan Handang tidak membolehkan PT EK Prima ikut tax amnesty.  

"Menurut Pak Handang jika melihat peraturan yang ada harusnya boleh ikut tax amnesty. Tapi, kenapa pimpinannya itu bilang tidak boleh? Itu bertentangan dengan SOP-nya," jelas Krisna. 

BACA JUGA: Polri Diimbau Tak Gunakan Delik Makar Secara Sembarangan

Ia  mengatakan, berdasarkan penjelasan Handang yang tidak boleh tax amnesty ketika sudah ditemukan bukti permulaan. Menurut dia, masalah pajak PT EK Prima sama sekali belum dilakukan penyelidikan. 

Karenanya belum pernah ada ditemukan bukti permulaan. Namun, ketika belum diselidiki atasan Handang sudah menyatakan menolak tax amnesty yang ingin diajukan PT EK Prima. 

"Kalau sudah sudah dilakukan bukti permulaan maka tidak boleh dilakukan tax amnesty. Ini belum dilakukan bukti permulaan tapi sudah tidak boleh oleh pimpinannya," katanya.

Namun, kata Krisna, Handang sebagai bawahan atau prajurit tetap menjalankan perintah atasannya membantu PT EK Prima menyelesaikan persoalan ini. 

"Akhirnya Pak Handang kapasitasnya sebagai bawahan, prajurit-lah untuk membantu masalah ini, dia (akhirnya) bantu," katanya.

Menurut Krisna, pertemuan Handang dan Mohan di Springhill baru pertama kali dilakukan. Dia mengatakan, awalnya Mohan ingin menyerahkan kompensasi 10 persen sesuai janjinya itu di Surabaya karena merasa masalah pajak perusahaannya sudah selesai. 

Namun, Handang tidak bersedia dan membatalkan tiket penerbangan ke Surabaya yang sudah dibelikan Mohan. Kemudian, ada pula rencana pertemuan di Cengkareng, namun batal juga. 

Akhirnya, kata Krisna, Mohan meminta Handang datang ke kediamannya. "Pak Mohan  katakan istrinya lagi sakit, maka dia meminta datang ke rumahnya," ujarnya. 

Dia menegaskan, kliennya tidak pernah menentukan besaran uang. Menurut dia, kliennya juga tidak tahu isi bungkusan di dalam tas yang diberikan Mohan.  

"Mohan ada sebutkan "pak ada ucapan terima kasih saya kepada Pak Handang, apa yang sudah saya janjikan kepada Pak Handang. Tolong datang ke rumah saya"," katanya.
    
Jadi, Krisna mengatakan, pemberian uang itu dilakukan Handang karena kliennya sudah membantu mempercepat pengurusan pajak PT EK Prima. "Padahal itu bukan kewenangan Pak Handang." pungkas dia.

Handang disangka menerima suap dari Mohan terkait pengurusan pajak Rp 78 miliar yang melilit PT EK Prima. Aksi mereka terbongkar dalam sebuah operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu. (boy/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq Disiapkan jadi Capres? Ah...Hoax


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler