jpnn.com - PARIMO – Sejumlah pegawai baik PNS maupun honorer yang tidak disiplin khususnya yang malas mengikuti apel pagi atau apel sore di setiap SKPD, diumumkan namanya pada upacara setiap tanggal 17 bulan berjalan di halaman Kantor Bupati Parimo, Sulawesi Tengah. Pengumuman nama-nama itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Parimo, Drs I Nyoman Sriadijaya MM.
Nyoman mengatakan, rekapitulasi pelanggaran disiplin tersebut dilakukan oleh PNS dan honorer sejak bulan Februari hingga Juni 2014. Hasil rekapitulasi ini dikeluarkan oleh BKD sebagai tindak lanjut surat teguran yang masuk dari sejumlah SKPD ke BKD.
BACA JUGA: Jokowi-JK Menang Mulus
Pengumuman nama-nama pegawai malas itu merupakan instruksi Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu yang harus dipublikasikan setiap upacara tanggal 17 bulan berjalan. Landasan hukumnya adalah PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Dari hasil rekapitulasi itu, total ada 26 pegawai dari enam instansi berbeda yang dinyatakan melanggar disiplin dengan rincian 10 orang berstatus PNS dan 16 orang berstatus pegawai honorer. Di Dinas Pekerjaan Umum terdapat tiga PNS dan tujuh honorer melanggar disiplin dengan bentuk pelanggaran tidak mengikuti apel pagi dan sore. Mereka adalah Harlan, Sofyan Rotinsulu, Try Satya Kurnia, Rully Saputra, Mohammad Ridwan SP, Ismayanti, Fadli Nontji, Ajes Fantao, Mohamad Faisal dan Tio Ardi Syaputra.
BACA JUGA: Sebut Profesi Wartawan Pekerjaan Kotor, Ustaz Minta Maaf
Selanjutnya di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah terdapat empat PNS dan enam honorer yang juga melanggar disiplin. Tingkat pelanggaran yang dilakukan rata-rata kurang aktif mengikuti apel pagi dan sore. Mereka adalah Nunik Wahyuni, Antoni SE, Andi Nurhikmah, SE, Muhammad Rivan SE MM, Mohamad Nahyu Firdana, Sukarno, Andi Wulandari, Nurmeyla, Mohamad Ikbal SKom dan Ahzam Kairupan SPd.
Kemudian di Sekretariat DPRD, terdapat tiga honorer yang tidak disiplin dengan tingkat pelanggaran kurang aktif melaksanakan tugas kedinasan di kantor. Mereka adalah, Kamrin, Muhammad Nur dan Mohammad Wahid. Ketiganya sudah diberikan teguran tertulis.
BACA JUGA: Animo Membayar Zakat Relatif Kecil
Pelanggaran disiplin juga dilakukan oleh PNS di Kantor Camat Parigi Barat atas nama, Mislav Katuwu SSos MSi. Pegawai ini dinyatakan tidak pernah masuk kantor tanpa alasan yang jelas.
Sementara di Kelurahan Kampal atas nama Medi Ratu Sauda SE, yang dinyatakan tidak pernah masuk kantor selama dua bulan. Pegawai yang bersangkutan telah diberikan teguran 1 dan 2 hingga penahanan gaji. Sedangkan di Kecamatan Tomini atas nama Rizali yang dinyatakan tidak pernah masuk kantor mulai tanggal 11 April hingga 23 Mei 2014. Yang bersangkutan sudah diberikan teguran secara tertulis.
Nyoman menyanyangkan masih banyak pimpinan SKPD yang tidak berani mengambil tindakan, padahal bawahanya banyak yang melakukan pelanggaran disiplin.
“Pengumuman nama-nama pegawai yang melanggar disiplin ini bertujuan untuk menata aparatur birokrasi di Kabupaten Parigi Moutong sehinga menjadi lebih baik lagi, khususnya dalam penegakan disiplin,” jelas Nyoman seperti yang dilansir Radar Sulteng (Grup JPNN.com), Minggu (20/7). (aji)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Lonjakan Mudik, Daya Tampung Pelabuhan Ditingkatkan
Redaktur : Tim Redaksi