JAKARTA -- Sikap tegas diambil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan terhadap pegawainya yang nakalBukan hanya memberikan surat peringatan, sanksi tidak memberikan tunjangan (remunerasi) pun dilakukan.
‘’Saat ini remunerasi pegawai yang terkena sanksi, kita tahan dan kembalikan ke kas sekitar Rp6,1 miliar
BACA JUGA: Tak Mau Gegabah Layani Klaim Turis
Ada yang terkena sanksi penahanan remunerasi dua bulan, tiga bulan bahkan ada yang sampai enam bulan,’’ ungkap Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo pada wartawan di Bogor, Sabtu (4/12).Dari penegakan disiplin pegawai, per November 2010 kata Tjiptardjo, sudah ada 620 pegawai pajak yang terkena sanksi
‘’Jumlahnya memang meningkat tapi ini bukti bahwa sistem pengawasan mulai bekerja dengan baik
BACA JUGA: 60 Juta RT jadi Target NPWP
Ada 620 pejabat pajak yang kita kenakan sanksi, mulai ringan sampai beratTerungkapnya berbagai kasus ini kata Tjiptardjo, tak terlepas dari usaha Ditjen Pajak untuk melakukan reformasi total
BACA JUGA: Fiskal Gratis Mulai Januari 2011
Terlebih lagi dengan terungkapnya berbagai kasus yang bahkan menggelinding menjadi bola salju ke berbagai instansi pemerintah lainnya.‘’Semua informasi yang ada kita manfaatkan untuk mengungkap kasusSekarang ada sistem internal whishleblower systemMelalui sistem ini, antara sesama pegawai pajak juga bisa saling mengawasiSelain itu banyak informasi dari masyarakat yang kita tindaklanjuti kebenarannya,’’ kata Tjiptardjo.
Tjiptardjo pun mengucapkan terimakasih dengan banyaknya kritikan dan saran kepada Ditjen Pajak akhir-akhir iniMeski banyak suara negatif tentang Ditjen Pajak, baginya adalah bahan masukan yang baik untuk terus melakukan reformasi.
‘’Di negara demokrasi seperti ini, saya sangat menyadari banyak suara minor ke Ditjen PajakTapi itu baik, karena justru dari suara minor ini menjadi sumber kita melakukan investigasi dan berbenah diri dengan cepat,’’ kata Tjiptardjo.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... VAT Refund Segera Diterapkan di Sejumlah Kota
Redaktur : Tim Redaksi