Tak Mau Gegabah Layani Klaim Turis

Pengembalian PPN Hampir Setengah Miliar

Sabtu, 04 Desember 2010 – 22:56 WIB

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat berhati-hati dalam mengelola Value Added Tax (VAT) refund for tourist atau pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi para turisTidak semua klaim dari para turis asing bisa diterima untuk melakukan VAT refund karena bisa merugikan keuangan negara.

Berdasarkan data di DJP, sejak ditetapkan VAT refund for tourist per 1 April hingga 19 November 2010, permohonan VAT refund mencapai 357 klaim dengan nilai yang diterima Rp347.665.872

BACA JUGA: 60 Juta RT jadi Target NPWP

Yang ditolak karena tidak memenuhi ketentuan tercatat Rp3.274.805
Total yang dikeluarkan DJP untuk pengembalian PPN dari barang yang dibeli turis adalah Rp460.328.520.

Bila melihat secara rinci berdasarkan mekanisme pembayaran, tercatat Rp380.306.628 dari 292 permohonan dibayar cash (tunai) melalui Bandara Ngurah Rai, Bali

BACA JUGA: Fiskal Gratis Mulai Januari 2011

Sedangkan melalui bandara Soekarno Hatta sebanyak 57 permohonan dengan nilai Rp49.423.033.

Sementara permohonan VAT refund yang dibayar melalui sistem transfer (belanja lebih dari Rp5 juta) tercatat sebanyak tujuh permohonan senilai Rp17.265.211 melalui Bandara Ngurah Rai Bali dan satu permohonan sebesar Rp671.000 melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

‘’Kita sangat berhati-hati dan tidak berani buka lebar mengelola VAT refund ini
Tidak semua kita terima dan setiap permohonan harus ada mekanime yang harus dipenuhi turis

BACA JUGA: VAT Refund Segera Diterapkan di Sejumlah Kota

Karena baru ujicoba di 30 toko retail, kita harus terus perbaiki sistem secara online agar nantinya tidak ada kendala saat ditambah jumlah pelayanan retail dan bandaranya,’’ jelas Robert.

Syarat yang wajib dipenuhi turis untuk klaim VAT refund adalah barang yang dibeli berasal dari toko retail yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajakBarang tidak termasuk makanan, minuman, produk tembakau, senjata api, bahan peledak dan bahan-bahan lainnya yang dilarang naik pesawat.

Setiap pengajuan VAT refund, turis juga wajib menunjukkan faktur pajak khusus yang dilampiri dengan struk pembayaran sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkanFaktur pajak khusus ini dikeluarkan oleh toko retail yang sudah masuk database DJPPengajuan juga dilakukan paling lama satu bulan sebelum keberangkatan turis ke luar negeri.

‘’Di bandara kita melakukan pengawasan dan penelitian klaim VAT refund secara berlapisAda dua kontair yang harus dilewati, yakni sebelum check in dan setelah check in saat turis memasukkan barang ke bagasiJadi security kita juga sangat ketat,’’ kata Robert.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng Swasta Kelola VAT Refund


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler