Pejabat Daerah Dilarang Jamu Tamu Pusat

Rabu, 10 September 2008 – 17:23 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mewanti-wanti para pejabat daerah agar tidak lagi memberikan servis bagi para pejabat pusat yang melakukan kunjungan kerja atau dinas ke daerah terkait, karena perjalanan dinas para pejabat pusat tersebut sudah ada biayanya.
Peringatan itu disampaikan Ketua KPK Antasari Azhar dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (10/9)RDP dipimpin Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan.

Menurut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar itu, dirinya sering menerima keluhan dari para pejabat di daerah dalam melayani pejabat pusat yang melakukan kunjungan kerja ke daerahnya

BACA JUGA: Pusat Hambat Otonomi

"Kunjungan pejabat pusat ke daerah itu menjadi beban bagi mereka
Kasihan juga kita, pejabat pusatnya sudah pergi tapi pejabat daerah masih punya hutang bayar hotel," ungkap Antasari.

Padahal, lanjut Antasari, setiap pejabat pusat yang melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke daerah sudah pasti ada biaya perjalanannya yang ditanggung oleh negara, mulai dari biaya trasportasi sampai penginapan

BACA JUGA: Pendidikan Hakim Tipikor

BACA JUGA: Para Capres Harus Berani Kontrak Politik

Karena itu, Antasari menghimbau pejabat daerah tidak lagi memberikan pelayanan yang berlebihan terhadap pejabat pusat yang berkunjung ke daerah setempat, apalagi menanggung biaya sewa hotel dan biaya lainnya.  “Bahkan ada lagi uang sakunya,” katanya seraya menegaskan bahwa apa yang ia sampaikan  sebatas himbauan moral belaka agar tidak marak lagi korupsi di daerah-daerah.(eyd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Pusat Tidak Pro Otonomi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler