jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI Heru Budi Hartono mengatakan secara pribadi menolak aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang mengatur bahwa pegawai negeri sipil (PNS) hanya boleh mengundang 400 orang dalam acara pernikahan atau selamatan lainnya.
"Pendapat pribadi saya nggak setuju," ujar Heru, Rabu (3/12), seperi diberitakan RMOL (Grup JPNN).
BACA JUGA: Sekjen PDIP Beber Alasan Boy Sadikin tak Bersedia Dampingi Ahok
Menurutnya, PNS DKI bebas mengundang tamu undangan hingga melebihi 400 orang dalam sebuah acara pernikahan bila memang memiliki dana untuk melaksanakan acara tersebut.
Melibatkan Pemprov DKI menghitung undangan pernikahan masing-masing PNS dinilai Heru sangat rumit.
BACA JUGA: Penerapan E-Money Parkir Meter Molor Lagi
"Mau 1.000 mau 2.000 terserah aja. Kira-kira dia (pejabat DKI) sanggup nggak membiayai itu," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Heru mengatakan pihaknya telah mendapatkan surat edaran instruksi Presiden Joko Widodo terkait penghematan anggaran dikalangan pejabat Pemprov DKI. Surat tersebut telah diedarkan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI.
BACA JUGA: Perampokan Marak, Warga Harus Cerdas Memilih Taksi
Namun, surat edaran itu tidak berlaku untuk beberapa hal. Salah satunya adalah hotel yang sudah dipesan oleh SKPD per tanggal 10 November hingga 2 Desember 2014. Alasannya, dikhawatirkan SKPD yang bersangkutan dikenakan denda bila aturan itu diterapkan. (rus/RMOL)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Taksi Putih Tebar Teror, Incar Karyawati Pulang Malam
Redaktur : Tim Redaksi