Pejabat Kembalikan Uang Perjalanan Fiktif

Rabu, 23 Maret 2011 – 17:56 WIB

RUMBIA - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara mencengangkanBerdasarkan audit Laporan Keuangan Daerah (LKD) Pemkab Bombana tahun 2009, BPK menemukan indikasi adanya perjalanan dinas tidak tertib sebesar Rp 3,7 miliar yang dilakukan pejabat setingkat eselona II dan III

BACA JUGA: Gubernur-Wako Tolak Legalisasi Prostitusi

Oleh Inspektorat Bombana, mereka pun dihimbau untuk mengembalikan dana tersebut. 

"Sudah banyak pejabat yang mengembalikan dananya," kata Inspektur Inspektorat Bombana, Mahyuddin
Dari sekian banyak pejabat yang dinilai dan ditemukan BPK melakukan perjalanan dinas fiktif, ada nama dr

BACA JUGA: Ahmadiyah Tak Terusik Rekomendasi MUI

Sunandar
Direktur RSUD Bombana itu tercatat sebagai pejabat pertama yang mengembalikan dugaan kerugian negara yang ditemukan BPK

BACA JUGA: F-PPP Desak Gubernur Larang Ahmadiyah

Setelah itu menyusul beberapa nama seperti Kadispenda Bombana, Sarni Madupa

drSunandar mengaku bila RSUD merupakan salah satu instansi yang  ditemukan BPK melakukan indikasi perjalanan dinas fiktifTemuan itu kata dia sudah ditindaklanjuti dan tercatat sebagai SKPD pertama yang menyelesaikannya.  " BenarJumlah dana yang dikembalikan Rp 49,8 jutaSilakan di cek di Inspektorat dan BPK," kata Direktur RSUD Bombana ini

Sementara itu Kasubag Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Sultra, Dherys Virgantara  mengatakan, secara institusi temuan indikasi perjalanan dinas fiktif itu memang disarankan  untuk dikembalikan ke kas daerahMengenai batas waktu pengembaliannya, Dherys mengungkapkan, sebenarnya tindak lanjut rekomendasi BPK itu tidak ada batas waktunyaNamun dalam rangka percepatan pemulihan keuangan, pihaknya menyarankan selama 60 hari" Kalau bukti setor, biasanya langsung diserahkan ke tim pemantau tindak lanjut BPK," ungkapnya(nur/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Malas, Mundur Saja!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler