RUMBIA - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara mencengangkanBerdasarkan audit Laporan Keuangan Daerah (LKD) Pemkab Bombana tahun 2009, BPK menemukan indikasi adanya perjalanan dinas tidak tertib sebesar Rp 3,7 miliar yang dilakukan pejabat setingkat eselona II dan III
BACA JUGA: Gubernur-Wako Tolak Legalisasi Prostitusi
Oleh Inspektorat Bombana, mereka pun dihimbau untuk mengembalikan dana tersebut."Sudah banyak pejabat yang mengembalikan dananya," kata Inspektur Inspektorat Bombana, Mahyuddin
BACA JUGA: Ahmadiyah Tak Terusik Rekomendasi MUI
SunandarBACA JUGA: F-PPP Desak Gubernur Larang Ahmadiyah
Setelah itu menyusul beberapa nama seperti Kadispenda Bombana, Sarni MadupadrSunandar mengaku bila RSUD merupakan salah satu instansi yang ditemukan BPK melakukan indikasi perjalanan dinas fiktifTemuan itu kata dia sudah ditindaklanjuti dan tercatat sebagai SKPD pertama yang menyelesaikannya. " BenarJumlah dana yang dikembalikan Rp 49,8 jutaSilakan di cek di Inspektorat dan BPK," kata Direktur RSUD Bombana ini
Sementara itu Kasubag Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Sultra, Dherys Virgantara mengatakan, secara institusi temuan indikasi perjalanan dinas fiktif itu memang disarankan untuk dikembalikan ke kas daerahMengenai batas waktu pengembaliannya, Dherys mengungkapkan, sebenarnya tindak lanjut rekomendasi BPK itu tidak ada batas waktunyaNamun dalam rangka percepatan pemulihan keuangan, pihaknya menyarankan selama 60 hari" Kalau bukti setor, biasanya langsung diserahkan ke tim pemantau tindak lanjut BPK," ungkapnya(nur/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Malas, Mundur Saja!
Redaktur : Tim Redaksi