jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan dana gaji PPPK 2021 masih tertahan di daerah.
Anggaran yang sudah dialokasikan Kementerian Keuangan di dana alokasi umum atau DAU 2021 tidak terpakai sama sekali.
BACA JUGA: Sudah April Belum Terima NIP & SK PPPK, Jangan Kejar BKN, Salah Alamat!
"Jadi, ada dana gaji 173.952 PPPK guru tahap 1 yang sudah ditransfer ke daerah lewat DAU 2021," kata Dirjen Iwan, dalam rapat dengar pendapat Panja Formasi GTK PPPK 2022 Komisi X DPR RI, Senin (11/4).
Dana PPPK guru tahap 1 tersebut, lanjutnya, belum dikembalikan Pemda ke pusat. Anggaran gaji PPPK itu sifatnya khusus sehingga tidak bisa digunakan untuk kegiatan lainnya.
BACA JUGA: 944 Guru Terima SK PPPK, Ibnu Sina: Yang Belum Lulus jangan Berkecil Hati
Dengan fakta tersebut, Iwan menegaskan, seharusnya pemerintah daerah tidak memperlambat proses pengangkatan para guru yang sudah lulus PPPK.
"Dananya kan ada, mengapa Pemda enggak cepat-cepat mengusulkan NIP PPPK gurunya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses," ucapnya.
BACA JUGA: BKN Ungkap Penyebab Formasi PPPK Guru Kemenag Minim, Bikin Gemas
Adanya split anggaran gaji PPPK di DAU 2021, tambah Iwan, seharusnya Pemda tidak perlu berpikir keras lagi.
Walaupun gaji PPPK ini ditransfer bersama dana lainnya di DAU, tetapi tidak bisa digunakan semaunya. Artinya, gaji PPPK ini dibuat spesifik. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Terima NIP PPPK, Sutopo: Menetes Air Mata Saya, Mereka Bisa Menikmati THR
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad