Pekan Depan, Berkas 471 Honorer K2 Medan Dikembalikan

Selasa, 24 Juni 2014 – 03:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengancam akan mengembalikan berkas usulan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 471 honorer kategori dua (K2) yang  tidak dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Walikota Medan Dzulmi Eldin, pada pekan depan.

Kepala Biro Humas dan Protokoler BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan, pihak Kantor Regional BKN Medan sudah menegur secara lisan pihak Pemko Medan, dalam hal ini Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan, terkait usulan pemberkasan NIP yang tidak memenuhi ketentuan itu.

BACA JUGA: Tiga Aturan soal Aceh Terganjal Kepentingan Bisnis

Nah, pihak BKD meminta waktu satu pekan ini, untuk melaporkan dulu kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin.

"Semula sudah akan kita kembalikan. Tapi gak jadi karena mereka (pihak BKD, red) bilang akan lapor dulu ke walikota. Oke, kita kasih waktu seminggu. Jika belum juga ada kejelasan, kita kembalikan," ujar Tumpak Hutabarat kepada JPNN kemarin (23/6).

BACA JUGA: Pembayaran Gaji ke-13 Sebelum Lebaran

Tumpak Hutabarat mengatakan, jika pada akhirnya usulan dimaksud tidak juga dilampiri SPTJM yang diteken walikota, maka para tenaga honorer K2 yang merasa dirugikan bisa menuntut Kepala BKD Medan. Ini lantaran BKN memastikan tidak akan memproses NIP bagi 471 honorer K2 dimaksud.

"Para honorer bisa mengajukan tuntutan. Karena sesuai aturan, jika tidak ada SPTJM dari kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian, maka tidak akan kami proses," ujar Tumpak.

BACA JUGA: Pegawai Disdik Nunukan jadi Tersangka Kasus Pengadaan Buku

Dengan nada jengkel, Tumpak mengatakan, usulan tanpa SPTJM yang diteken walikota itu hanyalah upaya coba-coba, disangka BKN memproses begitu saja tanpa meneliti berkas usulan.

"Coba-coba aja itu. Yang jelas, tidak akan kami proses jika persyaratan tak lengkap," cetusnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar juga sudah menyentil masalah ini.

Tanpa menyebut nama daerah, Azwar mengaku telah menerima laporan mengenai adanya pemda yang mengajukan pemberkasan tanpa disertai SPTJM yang diteken kepala daerah.

Menteri asal Aceh itu mengatakan, usulan dimaksud SPTJM-nya hanya diteken Kepala BKD atas nama kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).

"Saya memang dapat laporan ada BKD yang berani teken SPTJM mengatasnamakan PPK," ujar Azwar kepada wartawan di kantornya, 19 Juni 2014.

Dia menduga, pemberkasan tanpa SPTJM yang diteken PPK itu hanya upaya coba-coba untuk mengelabui para pegawai BKN yang mengurus penetapan NIP. Dia tegaskan, BKN tidak mungkin teledor, lantaran SPTJM yang diteken PPK merupakan syarat mutlak. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selama Puasa, THM Akan Ditertibkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler