JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengajak kepada seluruh pengusaha di Indonesia agar melakukan sosialisasi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerjanya
Muhaimin menjelaskan, hal ini terkait dengan kegiatan 'Bulan K3' yang dilaksanakan selama satu bulan, yaitu mulai 12 Januari hingga 12 Februari 2011.
Muhaimin mengimbau kepada para pengusaha agar bersedia memberikan penghargaan berupa insentif bagi para pekerja yang dinilai telah melaksanakan norma-norma K3 di lingkungan kerjanya serta berhasil mencegah terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja
BACA JUGA: Daftar Bohong Pemerintahan SBY Tambah Satu Lagi
"Pelaksanaan K3 ini merupakan hak dasar perlindungan bagi pekerja
Muhaimin mengatakan, dalam penerapan K3 di perusahaan ada tiga pendekatan penting untuk pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja
BACA JUGA: Kada Diperintahkan Bagi Beras ke Nelayan
Antara lain meliputi, pendekatan keorganisasian, pendekatan teknis dan pendekatan individu tenaga kerjaSedangkan pendekatan teknis, lanjut Muhaimin, dilakukan dengan merancang kerja peralatan kerja, penerapan prinsip-prinsip ergonomic, hygiene industri dan pelaksanaan norma keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan
BACA JUGA: Hari Sabarno Merasa Terkena Bencana
“Pendekatan lainnya adalah pendekatan individu yang dapat diupayakan dengan memperkuat sikap dan motivasi tentang K3, menyediakan pelatihan K3 serta memberikan penghargaan kepada karyawan dalam bentuk program insentif,” jelasnya.Dikatakan Muhaimin, saat ini dibutuhkan sosialiasi penerapan K3 yang melibatkan pekerja dan masyarakat umum secara langsungMenurutnya, hal ini bertujuan agar pekerja dan masyarakat umum sadar mengenai pentingnya mengenakan peralatan pelindung diri, seperti helm,sepatu, kaos tangan dan lainnya”Dengan berbagai upaya dan kerja sama sosialiasi penerapan K3 yang dilakukan pemerintah, pengusaha, pekerja dan masyarakat umum, kita berharap tahun 2015 bisa terwujud Indonesia Berbudaya K3," papar Muhaimin.
Data Kemenakertrans pada tahun 2010 terjadi penurunan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dibanding tahun sebelumnyaSampai akhir 2010 terjadi 65.000 kasus kecelakaan kerjaSedangkan pada tahun 2009 tercatat 96,314 kasus dengan rincian 87,035 sembuh total, 4,380 cacar fungsi, 2, 713 cacat sebagian, 42 cacat total dan 2, 144 meninggal dunia.
Dalam kesempatan ini Muhaimin juga mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk menerapkan ketentuan Sistem Manajemen K3(SMK3)Pasalnya, sejumlah negara menetapkan persyaratan baru dalam perdagangan bebas, yakni persyaratan terhadap penerapan Sistem Mutu Manajemen melalui ISO 9001 Series, Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14000 Series, OHSAS 18001 dan SMK3.
”Berbagai persyaratan itu menandakan kita harus siap menghadapi dan mengatasi segala kemungkinan dan tantangan yang ada dalam era perdagangan bebas, terutama dalam menyambut pelaksanaan AFTA," imbuhnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uji UU KPK Ditolak MK
Redaktur : Tim Redaksi