jpnn.com - JAKARTA - Berdasarkan catatan Solidaritas para Pekerja Tambang Nasional (Sparta), lebih dari 500 orang pekerja tambang dipecat alias di PHK sejak diberlakukannya PP Nomor 1 Tahun 2014 pada Minggu (12/1). Parahnya lagi, para pekerja itu diberhentikan tanpa mendapat uang pesangon.
"Ini tragedi nasional dimana pemerintah mengeluarkan kebijakan yang merampas hak warga," kata Koordinator Sparta, Juan Forti Silalahi dalam acara diskusi di ruang wartawan DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).
BACA JUGA: Tidak Didukung Pemerintah, Pengusaha Enggan Bangun Smelter
Menurutnya, perusahaan ogah memberi pesangon karena PHK terjadi akibat kebijakan pemerintah. Kebijakan yang dimaksud yakni larangan ekspor bahan mentah yang diatur dalam PP 1/2014 yang membuat bisnis mereka mati.
Sparta sudah berusaha melakukan mediasi antara perusahaan dan pekerja terkait hal ini. Namun, tetap tidak membuahkan hasil.
BACA JUGA: Marzuki Alie Desak Pemerintah Konsisten Laksanakan UU Minerba
Karenanya, Sparta menuntut pemerintah untuk membayar pesangon 500 pekerja tambang. "Perusahaan tetap tidak mau menggaji karena sesuai prinsip no work no pay, maka tidak ada kerja tidak ada gaji," tegas Juan. (dil/jpnn)
BACA JUGA: UU Minerba tidak Disosialisasikan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Enggan Komentari Akuisisi PGN
Redaktur : Tim Redaksi