jpnn.com, NGAWI - Pemkab Ngawi, Jatim, mengambil langkah tegas terhadap semua rekanan pelaksana proyek nasional tol Solo-Ngawi-Kertosono.
Mereka tidak boleh langsung angkat kaki dari Bumi Orek Orek sebelum fasilitas jalan rusak yang terdampak proyek kembali mulus.
BACA JUGA: HNW: Pembebasan Sandra di Papua Wujud Cinta Negara
’’Banyak laporan dan pengaduan yang masuk ke kami tentang kondisi jalan di Ngawi rusak akibat proyek tol,’’ ucap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Ngawi, Anwar Rifai, seperti diberitakan Radar Madiun (Jawa Pos Group).
Dia mengatakan, pemkab sengaja mengundang PT Waskita Karya (Persero) dan PT Solo Ngawi Jaya (SNJ), dan PT Ngawi Kertosono Jaya (NKJ) sebagai pemegang konsesi tol untuk mengikuti rapat koordinasi (rakor), Jumat (16/11).
BACA JUGA: Warga Keluhkan Aroma Tak Sedap, PT Havindo Siap Mendengar
Ikut dipaparkan, pengaduan pertama dari dari masyarakat di sekitar pembangunan rol yang membentang dari Ngawi wilayah barat sampai timur.
Kedua, laporan yang masuk dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi. ’’Kami paparkan data yang ada di DPU, sebagai pengelola jalan kabupaten,’’ kata Anwar.
BACA JUGA: Mentan Mendadak Kumpulkan Jajaran TNI, Ini Pesan Khususnya
Dalam rakor yang juga diikuti kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Kabul Tunggul Winarno, kepala dinas perhubungan (Dishub) Gigih Wiyono, kabag pemerintahan Rudi Sulisdyana, dan perwakilan DPU-PR, TNI, satpol PP itu ikut dibeber kondisi kerusakan.
Semua mengacu data dari DPU-PR. ’’Penyebab kerusakan over tonase kendaraan material proyek tol,’’ ucap Anwar.
Kerusakan itu di antaranya terjadi di Sidowayah – Kedunggalar, Kedunggalar – Jati Gembol, Jati Gembol – Sekar Putih, Gendingan – Walikukun, Mantingan – Tempursari, Tempursari – Gondang, Jagir – Tulakan, Geduro Jagir, dan lain-lain.
Pihak Waskita Karya dan SNJ pun memaparkan data yang dimilikinya untuk disinkronisasi.
Sedangkan PT NKJ justru tidak mengirimkan wakilnya mengikuti rakor. ’’Laporan itu harus segera disikapi pelaksana, kontraktor, dan subkontraktor,’’ tegasnya.
Anwar mengatakan, tidak akan membiarkan pelaksana proyek tol keluar dari Ngawi sebelum menyelesaikan perbaikan jalan.
Minimal sesuai dengan kondisi awal, atau bahkan lebih baik. Hal tersebut sesuai perintah langsung yang didapatnya dari Bupati Ngawi Budi ’Kanang’ Sulistyono.
Sebagai jaminan pertanggung jawaban tersebut, Anwar meminta pihak-pihak tersebut menandatangani berita acara pertemuan itu. ’’Apa yang telah kami sepakati hari ini (kemarin) harus direalisasikan,’’ tegasnya.
Waktu yang diberikan pada PT Waskita Karya dan PT SNJ, maksimal akhir Desember mendatang. Hal tersebut juga berlaku pada Ngawi Kertosono Jaya (NKJ), pemegang konsesi Ngawi–Kertosono.
NKJ tidak hadir ke agenda tersebut. Sehingga perlu ada pertemuan lanjutan terhadap NKJ membahas hal yang sama.
Pihaknya memberikan waktu 14 hari untuk pihak NKJ hadir menemui pemkab Ngawi. ’’Kami akan klarifikasi dua minggu lagi,’’ imbuhnya.
Andesit Krisna Aditya, perwakilan PT Waskita Karya (Persero) yang hadir mengungkapkan jika sejumlah ruas jalan yang rusak di wilayahnya telah diperbaiki. Perbaikan di lakukan di ruas-ruas jalan tol yang telah selesai.
Sedangkan untuk yang belum selesai perbaikan dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya juga akan survei ruas-ruas jalan yang diperbaiki tersebut.
’’Beberapa spot yang berlubang sudah dilakukan pembenahan, kalau ada yang rusak diperbaiki lagi,’’ terangnya.
Dia juga mengatakan, ada ruas jalan kabupaten yang kerusakannya bukan disebabkan pembangunan tol. Namun truk material pengangkut pembangunan double track PR Kereta Api Indonesia (KAI).
Kendaraan quary milik PT KAI tersebut melewati jalan desa dan kabupaten sehingga terjadi kerusakan. Khususnya di wilayah Mantingan. ’’Tidak semua kerusakan jalan disebabkan kendaraan tol,’’ pungkasnya. (ian/ota)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AP II MoU Pengembangan dan Pengelolaan Bandara Soedirman
Redaktur & Reporter : Soetomo