Pelaksanaan Pendaftaran PPPK Tunggu SK Bupati

Jumat, 08 Februari 2019 – 21:24 WIB
Informasi Pendaftaran PPPK bisa dilihat di portal SSCASN. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, GRESIK - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik, Jatim telah menetapkan formasi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bahkan BKD mengirimkannya ke pusat.

Kabid Data, Formasi, dan Pengembangan BKD Gresik Reza Pahlevi mengatakan, total ada 384 formasi.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK, Honorer K2 Ingin Cek Nama di SSCASN BKN

Perinciannya, 292 orang untuk tenaga pendidik dan 55 tenaga kesehatan. "Serta, 37 untuk tenaga harian lepas (THL) maupun penyuluh pertanian," tuturnya.

BKD pun telah meminta dinas terkait untuk melakukan verifikasi ulang. Misalnya, tenaga pendidik yang sudah keluar dari honorer K-2.

BACA JUGA: Nur Anggap Syarat Pendaftaran PPPK Jebakan Buat Honorer K2

Koordinator guru K-2 Nuryanto mengatakan, di Gresik guru honorer K-2 tinggal 290 orang. "12 sudah keluar dan 28 sudah lulus CPNS. Jumlah itu sudah kami verifikasikan ke dinas pendidikan yang selanjutnya dikirim ke BKD," ujarnya.

Plh Sekertaris Dinas Kesehan Gresik dr Mukhibatul Khusna menyatakan, tenaga kesehatan K-2 yang sudah diverifikasi hanya 44 orang.

BACA JUGA: Bambang: Honorer K2 Harus Cerdas, PPPK Bukan Target Perjuangan Kalian

Sebetulnya, dinkes mencatat ada 55 tenaga honorer. Hanya saja, sudah lolos CPNS 9 orang dan mengundurkan diri 2 orang.

Kepala BKD Gresik Nadlif menyebutkan, pelaksanaan penerimaan PPPK masih menunggu pengantar bupati. Karena itu, pihaknya belum bisa memastikan kapan pendaftaran mulai dibuka.

"Kalau ketentuan pusat 10 Februari besok sudah bisa daftar. Namun, kami masih menunggu tanda tangan bupati," ujarnya.

Menurut dia, PPPK harus melalui keputusan bupati. Sebab, penggajiannya menggunakan anggaran daerah. "Yang jelas ini kami sudah kirim verifikasi kepada pusat soal formasi. Untuk pelaksanaanya tunggu bupati," imbuhnya.

Meski nanti hanya dilakukan tes seleksi kompetensi dasar (SKD), Nadlif berpesan agar peserta PPPK tetap harus siap-siap. Sebab, jika tidak lolos tes SKD, berarti peserta gagal.

Nadlif juga belum menerima ketetapan passing grade. "Bisa jadi, penentuan passing grade dilakukan setelah selesai tes SKD. Ini kemungkinan," ujarnya. (son/c25/dio/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka SSCASN BKN: Syarat Honorer K2 Bisa Daftar PPPK


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler