Pelaku Pembunuhan Sadis di Areal Perkebunan Sawit Simalungun Diringkus

Selasa, 16 April 2019 – 23:59 WIB
Polres Simalungun menghadirkan tersangka saat paparan di i Lapangan Asrama Polisi Polres Simalungun Jalan Sangnawaluh Pematangsiantar. Foto: pojoksatu

jpnn.com, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Ngatiem alias Ati, 40, warga Nagori Silau Bayu Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.

Pelaku pembunuhan korban yang mayatnya yang ditemukan di areal perkebunan kelapa sawit Afdeling III Kebun Laras Nagori Silau Bayu Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun ditangkap Minggu (14/4/2019) malam sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Sutomo Kelurahan Dwikora tepatnya di Sutomo Square Pematangsiantar.

BACA JUGA: Berita Duka, Pelayat Berjubel Mengiringi Pemakaman Jenazah Mahasiswi Cantik

Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan menjelaskan tersangka adalah Senen (45), warga Dusun III Nagori Margomulyo Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.

Tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukannya tersebut tiga minggu lalu di perkebunan Afd III Perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV Laras.

BACA JUGA: Tunggakan Gaji Belum Dibayar, 12 Pemain Ajukan Gugatan

Petugas team Unit Jatanras Polres Simalungun terus melakukan pengembangan untuk menunjukan barang bukti yang terkait dengan kejadian pembunuan tersebut, namun pada saat dilakukan pecarian barang bukti tersebut tersangka berupaya melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan tembakan pada kaki kanan tersangka.

Tersangka, S, pun dibawa ke Rumah Sakit Dr.Jasmen Saragih Pematang Siantar guna dilakukan perawatan.

BACA JUGA: Apa Sanksi untuk Para Guru Besertifikasi yang Tuntut Tetap Terima TPP?

Dalam kasus tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau bergagang kayu berukuran kurang lebih 15 Cm, handphone, baju kaos , celana panjang, juga tas sandang warna hitam.

Senin mengakui tega membunuh korban hanya karena sakit hati dengan perkataan korban. Tersangka saat ini telah ditahan dan dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 (dua puluh) tahun penjara. (*)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inspektorat Dipastikan Proses Guru Sertifikasi yang Demo saat USBN


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler