jpnn.com, LUMAJANG - Seorang pelanggar lalu lintas di Jalan Lintas Timur, Lumajang, Jatim, menantang duel anggota Polantas yang menilangnya, Rabu (9/1) sekitar pukul 11.24.
Namun, Brigadir Achmad Fendik, anggota Polantas Polres Lumajang itu tetap tenang, tidak terpancing provokasi warga si pelanggar lalu lintas tersebut. Berkat kesabaran petugas, akhirnya pelanggar itu mengakui kesalahannya.
BACA JUGA: Negara Dapat Rp 2,4 Miliar dari Denda Tilang di Surabaya
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Timur sekitar pukul 11.24, Rabu (9 /1).
Peristiwa berawal saat Unit Opsnal Satlantas pengadakan operasi rutin bersama Dishub Lumajang. Pada saat itu pengendara motor bernama Heru melintas. Namun, warga Jalan Ciliwung Jogotrunan itu tidak mau berhenti saat dihentikan oleh Brigadir Achmad Fendik.
BACA JUGA: Ingat, Razia Tilang Menyasar Tujuh Hal
"Ditanya surat-surat dia marah-marah malah ngajak berkelahi," kata Arsal kepada JawaPos.com.
Dia mengatakan, karena Heru membawa tas, polisi juga memintanya untuk membuka tas tersebut. Namun, Heru kembali marah-marah. Padahal, isinya adalah barang jualan berupa kacamata.
BACA JUGA: Kejari Jaksel: Pembayaran Tilang Bisa di Mal
"Kemudian marah-marah lagi ngajak berkelahi saat anggota tanya SIM dan STNK. Dia bilang ada tapi di rumah," kata mantan Kapolsek Metro Setiabudi itu.
Akhirnya, Heru mengambil dulu STNK di rumahnya. Meski demikian petugas tetap memberikan tilang karena melanggar pasal 281 yakni tidak bisa menunjukkan SIM dan pasal 288 (1) tidak bisa menunjukkan STNK.
"Setelah kurang lebih 30 menit, dia datang dengan membawa STNK dan mengambil kembali motornya. Saudara Heru juga minta maaf dan kemudian saling bermaafan dengan anggota," ujarnya. (Yusuf Asyari/Fersita/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelanggar Tilang Bisa Ambil Barang Bukti dan Bayar di Mal
Redaktur : Tim Redaksi