jpnn.com - BATAM - Pasca terbitnya surat penundaan pelayanan perizinan lahan dari Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, belum ada tanda-tanda pelayanan akan berjalan lagi.
"Masyarakat tidak mendapat kepastian hukum karena belum tahu sampai kapan penundaan ini dilakukan," ujar praktisi hukum Batam, Markus, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Lampung Dilanda Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga
Pelayanan perizinan lahan sangat strategis karena pengembang properti menggantungkan kelangsungan bisnisnya dari perizinan tersebut.
"Transaksi properti menjadi tidak berjalan, dan itu banyak merugikan pengembang," ujarnya.
BACA JUGA: Hati-hati Yes, Ada Tembakau Sintetis Lho
Selasa (29/11), tim teknis DK telah merampungkan usulan tarif baru layanan BP Batam termasuk tarif layanan lahan atau yang biasa dikenal dengan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
Gagasan terbaru dari revisi tarif ini adalah menerapkan tarif single untuk kelompok peruntukan.
BACA JUGA: Mengejutkan! Gay di Kota Tasikmalaya 3.000 Orang
Usulan tarif tersebut telah diserahkan kepada Ketua DK sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution. Selanjutnya akan dirapatkan dengan anggota DK lainnya.
Namun, sayangnya hingga saat ini belum ada rapat kelanjutan untuk membahas usulan revisi tarif ini sehingga penundaan pelayanan perizinan lahan akan berlangsung semakin lama.
Anggota tim teknis DK, Taba Iskandar menjelaskan bahwa rapat pembahasan usulan tarif ini belum ada dilaksanakan.
"Hingga saat ini, kami belum ada melakukan rapat," jelasnya.(leo/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadalah, 4 Warga Hulu Sungai Utara Terlibat ISIS
Redaktur : Tim Redaksi