Pelototi Tempat Hiburan Saat Ramadan

Selasa, 24 Juni 2014 – 12:21 WIB

jpnn.com - TANJUNG PRIOK – Menindaklanjuti instruksi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI, Suku Dinas (Sudin) Pariwisata Jakarta Utara memastikan pengawasan aktivitas hiburan malam di wilayahnya semakin ketat. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin kenyamanan umat muslim di ibu kota yang melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadan.

Kepala Sudin Pariwisata Jakarta Utara Agustin Grace Mandagi menjelaskan, setiap tahun instansinya memang rutin menyosialisasikan aturan pembatasan aktivitas usaha hiburan malam saat Ramadan. Sejak bulan lalu, pihaknya mengirimkan surat imbauan dan surat edaran yang terkait dengan aturan jam buka hiburan malam selama Ramadan.

BACA JUGA: Usut Korupsi Transjakarta, Kejagung Garap Eks Kepala BPPT

Menurut Grace, seluruh pemilik tempat usaha hiburan malam, seperti bar, diskotek, kelab malam, dan griya pijat, di pesisir Jakarta sudah dihubungi. Selain itu, Pihaknya memastikan bahwa semua pemilik usaha hiburan malam itu siap menati aturan pemerintah. Grace yakin, di Jakarta Utara, tidak akan ada usaha hiburan malam yang melanggar aturan tersebut. Sebab hal itu menjadi agenda tahunan.

”Kami mengirimkan surat sejak Mei lalu. Kami rasa pengusaha hiburan malam di Jakarta Utara mempahami aturan tersebut. Sebab, memang setiap Ramadan harus begitu,” ungkapnya.

BACA JUGA: 40 Saksi dan Empat Tersangka Sudah Diperiksa

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Timur Masyudi belum mendata, baik pekerja seks komersial (PSK) yang tidak memiliki KTP DKI atau mereka yang berusia di bawah umur. ”Nanti, penertiban dan penutupannya akan berkoordinasi dengan camat Ciracas dan Satpol PP Jakarta Timur,” terangnya. Berdasar data Suku Dinas Pariwisata Jakarta Timur, dari 79 tempat hibura, 24 tempat hiburan harus ditutup.(syn/mas/rya/co2/ind)

BACA JUGA: Tiga Oknum Guru JIS Diperiksa Polda

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bina PKL Monas, Libatkan Swasta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler