jpnn.com - JAKARTA - Bekas Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Marzan A Iskandar, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Selasa (24/6). Marzan akan digarap sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
"Dugaan tindak pidana korupsi Bus Transjakarta tahun anggaran 2013, tiga orang saksi diperiksa," kata Juru Bicara Kejagung Tony Spontana, Selasa (24/6).
BACA JUGA: 40 Saksi dan Empat Tersangka Sudah Diperiksa
Dua orang lain selain Marzan, yang akan diperiksa anak buah Jaksa Agung Basrief Arief itu adalah Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa BPPT Erzi Agson Gani, M.Eng dan Kepala Balai Mesin Perkakas, Teknik Produksi, dan Otomasi BPPT Michael Andreas Purwoadi.
Sejauh ini Kejagung sudah memeriksa 40 saksi serta empat tersangka dalam proyek Rp 1,5 triliun itu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Tiga Oknum Guru JIS Diperiksa Polda
BACA JUGA: Bina PKL Monas, Libatkan Swasta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Garap Empat Saksi Korupsi Transjakarta
Redaktur : Tim Redaksi