jpnn.com - SEMARANG - Terdakwa pemalsu air zamzam, H Thalib (58) oleh Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto divonis dengan hukuman pidana penjara dua tahun enam bulan. Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (19/5).
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Menghukum terdakwa H Thalib dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," ujar Hakim Dwiarso dalam amar putusannya.
BACA JUGA: Pemalsu SK Honorer K2 Diancam Dipecat
Menurut Hakim, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang perindustrian. Unsur dengan sengaja melakukan pemalsuan terbukti.
Pertimbangan Hakim, yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya meresahkan masyarakat, khususnya jamaah haji. Terdakwa juga telah menikmati hasil dari perbuatannya. "Hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan. Berterus terang. Merasa bersalah atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi," paparnya.
BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Curigai Pembantunya Gasak Uang di Lemari
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan pidana penjara tiga tahun. Menanggapi putusan hakim, baik terdakwa maupun Jaksa menyatakan sikap pikir-pikir.
Untuk diketahui, 15 Januari 2014 lalu, petugas Dit Reskrimsus Polda Jateng mengerebek dua pabrik zamzam palsu di Mijen dengan tersangka H Thalib dan di daerah Kabupaten Batang dengan tersangka HD. Dua tersangka masih ada hubungan saudara. Dari tangan keduanya diamankan ribuan liter air zamzam palsu dalam kemasan bertuliskan "Safewarp" dan beberapa plastik dan jeriken, serta botol berbagai ukuran.
BACA JUGA: Pedagang Pasar Sentral Bakal Jadi Pengangguran
Penyidik Direktorat Reserse kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng memusnahkan ribuan liter air zamzam palsu di halaman kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang, Kamis (20/2) sekitar pukul 09.30.(ris/jatengpos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor KPU Yapen Diamuk Massa
Redaktur : Tim Redaksi